Diduga akan Lakukan Transfer Barang Ilegal di Selat Singapura

Kapal Pengusaha Tanjungpinang Diamankan Tim WFQR Lantamal IV di Perairan Jodoh Batam
Oleh : Harjo
Rabu | 22-03-2017 | 12:27 WIB
diterjunkan-periksa-barang.gif

Unit K-9 Pomal Lantamal IV turut diterjunkan untuk menyusuri lorong-lorong kapal, guna mendeteksi keberadaan barang ilegal yang mungkin disembunyikan oleh para ABK.(Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berlayar menuju Selat Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga kuat akan melakukan transfer barang ilegal di Selat Singapura, KM Mega Sari diamankan oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Teluk Jodoh Batam, Rabu (22/03/2017).

Proses penangkapan KM Mega Sari bermula dari kecurigaan Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV terhadap pergerakan kapal yang tidak lazim di tengah kegelapan malam. Pada posisi 01-09-686 LU - 103-59-556 BT. Tim menghentikan KM Mega Sari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kapal dan muatan kapal.
 

KM Mega Sari beserta seluruh ABK, di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV unsur KAL Marapas dan telah dibawa dan sandar di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Harjo)

"Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, terdapat beberapa pelanggaran, di antaranya kapal tidak laik laut, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang tidak berlaku, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang tidak berlaku, sertifikat garis muat kapal dan sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak berlaku,” ungkap Danlantamal IV, Laksma TNI S. Irawan.
 
Lebih lanjut Laksma TNI S. Irawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, KM Mega Sari jenis kapal kargo kayu GT 29 berbendera Indonesia. Kapal dengan ciri-ciri lambung kapal dan anjungan berwarna coklat itu, dinakhodai oleh UAS dengan 10 orang ABK. Bahkan pengakuan ABK, kapal tersebut milik HP warga Tanjungpinang.

KM Mega Sari diamankan oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Teluk Jodoh Batam, Rabu (22/03/2017) sebab diduga akan melakukan transfer barang ilegal di Selat Singapura (Foto: Harjo)

“Selain dokumen kelengkapan kapal tidak lengkap, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV dengan pihak KSOP Batam, Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang ditunjukkan oleh nakhoda kapal diduga palsu,” tegas Laksma TNI S. Irawan.
 
“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda, sedianya kapal akan berlayar dari Tanjung Sengkuang Batam menuju ke perairan Selat Singapura. Selanjutnya kapal melakukan rendez-vous (RV) di tengah laut dengan kapal kargo lainnya, untuk melakukan transfer barang-barang ilegal. Modus seperti ini yang selalu mereka gunakan untuk mengelabuhi petugas di lapangan,” ungkapnya.
 

Unit K-9 Pomal Lantamal IV turut diterjunkan untuk menyusuri lorong-lorong kapal, guna mendeteksi keberadaan barang ilegal yang mungkin disembunyikan oleh para ABK.(Foto: Harjo)

Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Tidak ketinggalan Unit K-9 Pomal Lantamal IV turut diterjunkan untuk menyusuri lorong-lorong kapal, guna mendeteksi keberadaan barang ilegal yang mungkin disembunyikan oleh para ABK.
 
Saat ini KM Mega Sari beserta seluruh ABK, di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV unsur KAL Marapas dan telah dibawa dan sandar di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Udin