BAP Slamet dalam Penelitian

Kejati Kepri Belum Terima SPDP Tersangka Asep Nana Suryana
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-03-2017 | 17:50 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polda Kepri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana pungutan liar (pungli) sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Namun, dengan ditetapkannya Asep sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Asep Nana Suryana.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Kepri belum mengirimkan SPDP penetapan tersangka Asep Nana Suryana tersebut dalam dugaan kasus korupsi pungli sewa Pasar Bintan Center di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini SPDP pentapan tersangkanya belum ada dikirimkan atau kami terima dari penyidik Polda Kepri," ujar Asri Agung Putra SH pada BATAMTODAY.COM, Selasa (21/3/2017).

Sedangkan untuk tersangka Slamet, mantan Koordinator Pasar Bintan Center yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Kepri, saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan penyidik Polda Kepri dan sedang diteliti Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

"Untuk BAP tersangka Slamet, sudah tahap satu dan saat ini sedang diteliti JPU-nya," sambung Asri.

Untuk memastikan pengiriman SPDP atas nama tersangka Asep Nana Suryana, sebagaimana yang disebut dan dipublis penyidik Polda itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini juga mempersilahkan wartawan, agar menanyakanya langsung ke Polda.

"Silakan ditanya lagi lah ke Polda, SPDPnya dikirim ke mana? karena samapai hari ini, kami belum menerima SPDP atas nama Asep itu," sebutnya.

Expand