Lis Tak Percaya Asep Terlibat Pungli Lapak Pasar?
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-03-2017 | 15:28 WIB
lisdarmansyah.jpg

Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang saat menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengaku kaget dan masih belum percaya dengan penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang ‎Asep Nana Suryana dalam kasus pungli lapak dan kios pasar.

"Di mata saya sosok Asep adalah orang yang pekerja keras dan serius dalam bekerja, selain itu tipikalnya bukan seperti itu," ujar Lis Darmansyah saat menghadiri acara pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/3/2017).

‎Selama BUMD Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Asep Nana Suryana bersama rekannya, Direktur Operasional Zondervan, banyak mengalami kemajuan yang cukup baik. Di mana sebelumnya untuk biaya operasional, BUMD harus disuntik dana dari Pemko Tanjungpinang.

"Jujur saja sekarang selama setahun ini luar biasa perubahannya, sudah tidak menyusu, kerena boleh dikatakan BUMD ini sudah ambruk tapi sejak kepemimpinanya banyak usaha-usaha yang dikembangkan," katanya.

‎Terkait dengan kasus ini maka Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat akan menggelar rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menonaktifkan jabatan Asep Nana Suryana sebagai Dirut. Selain itu pihaknya juga akan melihat hasil perkembangan kasus yang ditangani Polda Kepri.

"Kita juga tidak langsung memberhentikan orang, karena kasusnya masih dilakukan pengembangan, paling tidak kita mengnonaktifkan dulu," ungkapnya

Lis belum dapat memastikan jika Asep bersalah ‎untuk itu, Pemko Tanjungpinang masih memegang teguh azas praduga tidak bersalah dalam penetapan Asep sebagai tersangka.

Maka dari itu meskipun Pemko Tanjungpinang selaku peegang saham utama pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum, dikarenakan BUMD berbentuk badan perusahaan sehingga Pemko Tanjungpinang tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.

"Kita tidak memberikan hukum kepada Dirut BUMD Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Dardani