Pemko Tanjungpinang Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Asep
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 20-03-2017 | 18:50 WIB
riono-sekda-pinang-edit.gif

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, baru saja ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang belum lama ini dilakukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Mengenai masalah Asep tersebut, Pemko Tanjungpinang tidak akan memberikan bantuan hukum.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono menjelaskan, alasan Pemko Tanjungpinang tidak memberikan bantuan hukum tersebut dikarenakan dari BUMD sendiri telah memiliki pengacara pribadi yang akan mendampingi mantan Anggota DPRD Tanjungpinang tersebut. Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang tidak memberikan bantuan hukum lagi.

"BUMD itu kan perusahaan, mereka punya tim hukum sendiri. Artinya di sini, mereka sudah punya pengacara, jadi kita tidak membantu," tutur Riono saat dihubungi, Senin (20/3/2017).

Mengenai masalah Asep ini, kata dia, Dewan Direksi dan pemegang saham utama masih menunggu proses hukum. Pemko Tanjungpinang menghormati proses hukum di Indonesia dan tidak mau terlalu cepat mengambil keputusan. Guna mengantisipasi pimpinan pengganti sementara BUMD, Riono mengatakan, Dewan Direksi akan melakukan rapat internal.

"Kita tunggu sampai final proses hukumnya. untuk sekarang mungkin Direktur Utama akan diganti dulu. Untuk masalah pergantian sementara, kita akan adakan rapat internal bersama Dewan Direksi dan Walikota sebagai pemegang saham utama," tutur Riono.

Disinggung tentang sosok yang akan menggantikan Asep sementara, hingga proses hukum selesai, Riono belum mau membocorkan hal tersebut. Akan tetapi, kata dia, kemungkinan Direktur pembantu bisa menggantikan posisi Asep.

"Kita tetap mengambil yang sudah ada, ya mungkin direktur pembantu. Yang jelas kita akan rapat dulu untuk memutuskan hal ini," tuturnya.

Editor: Udin