Tentang Asep, Pemko Tanjungpinang dan Dewan Sepakat Pegang Azaz Praduga Tak Bersalah
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 20-03-2017 | 18:38 WIB
Dirut-BUMD-Tanjungpinang1.jpg

Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana ditetapkan sebagai tersangka pungli kios pasar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Senin (20/3/2017). Selaku pemegang saham utama BUMD, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mau gegabah dan mengambil langkah ekstrim dengan memecat Asep. 

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, Dewan Direksi, kata Riono tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak mau gegabah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan, kita lihat dulu bagaimana proses hukumnya. Tidak boleh langsung menuduh, kita harus tetap memegang azaz praduga tak bersalah," tutur Riono saat dihubungi, Senin (20/3/2017).

Senada dengan Riono, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Reni, juga mengharapkan agar seluruh masyarakat dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak langsung menuduh ataupun mengambil keputusan yang gegabah. Azaz praduga tak bersalah menurut Reni harus dihormati.

"Saya bukan membela, tapi hal itu memang ada, jadi kita tunggu saja keputusannya bagaimana, yang jelas, Dewan Direksi harus mengambil sikap sesegera mungkin untuk masalah ini," tutur Reni saat dihubungi, Senin (20/3/2017).

Reni mengatakan, tentunya seluruh elemen pemerintah tidak mau hal ini terjadi. Pasalnya, 2 Direktur BUMD ternyata sama-sama bermasalah. Mulai dari Direktur lama, Eva, dan saat ini Direktur terpilih secara aklamasi oleh Panitia Seleksi dan langsung dilakukan penunjukan dari Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Namun, lagi-lagi Reni mengharapkan, ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam memilih Direktur BUMD.

"Yang jelas ini harus jadi pembelajaran, dan kita juga harus mengikuti proses hukumnya dulu, kita hormati prosedurnya, sampai pengadilan benar-benar menetapkan Pak Asep bersalah," tuturnya.

Editor: Udin