Disandera Karena Tak Bayar Pajak Rp16 M

Komisaris PT Gunung Kijang Jaya Lestari Gugat Menteri Keuangan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-03-2017 | 16:26 WIB
lapas-tanjungpinang.gif

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I A Tanjungpinang, di Batu 18 Kijang (Sumber foto: via facebook.lapastanjungpinang) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisaris PT Gunung Kijang Jaya Lestari, Ny. Ngoei A Lan, melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bintan Pratama atas penyanderaan terhadap dirinya yang dilakukan Kantror Pelayanan Pajak Pratama Bintan, atas tunggakan pajak ke negara yang tak diselesaikan. 

Gugatan perdata dilayangkan Ny. Ngoei A Lan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui kuasa hukumnya Rusmadi SH, Arahman, Jefrianto TM. Simanjuntak, H. Iwan Kusumaputra, Dicky Eldina Oktaf SH, yang teregister di panitera perdata dengan nomor perkara 4/Pdt-G/2017/PN.Tpg tertanggal 8 Februari 2017.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan gugatan perdata Komisaris PT Gunung Kijang Jaya Lestari Bintan itu. Namun mengenai posisi sidang, pihaknya masih melakukan pengecekan, demikian juga hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Coba nanti kami cek dulu ya ke paniternya, sampai di mana prosesnya dan siapa majelis hakimnya," ujar Santonius.

Di termpat terpisah, kuasa hukum ‎Komisaris PT Gunung Kijang Jaya Lestari, Rusmadi SH, mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan kliennya atas penyanderaan dan penambahan bunga tunggakan pajak yang dilakukan negara terhadap PT Gunung Kijang Jaya.

"Pemeriksaan belum dilakukan, legal standing hukum Tergugat I sempat kami permasalahkan saat sidang karena hanya menggunakan surat tugas. Sedangkan Tergugat II, saat dipanggil untuk mengikuti sidang, belum hadir. Dan masih akan dilakukan pemanggilan," terangnya.

Selain masalah penyanderaan dan penambahan bunga utang pajak, dalam kasus ini negara juga terkesan "mengangkangi" Putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 03/Pdt.Sus-PAILIT/2015/PN.NIAGA.MDN yang dikeluarkan pada 13 Juli 2015, yang telah menyatakan badan usaha PT Gunung Kijang Jaya sudah pailit," ujarnya.

Dalam aturan UU kepailitan, perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, harta benda serta aset milik perusahaan di bawah penguasaan qurator, tentu tidak pantas lagi dihukum denda pajak. Tetapi kenyataanya, negara melalui Kementerian Keuangan, Dirjen Perpajakan, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, masih tetap menghukum komisaris dengan penyandera di Lapas sejak 28 Desember 2016 lalu.

Atas dasar itu, Rusmadi dan Komisaris PT Gunung Kijang Jaya dalam gugatannya meminta, ‎dalam gugatan provisionil untuk menerima gugatan penggugat, menyatakan, penggugat Ny. Ngoei A Lan yang merupakan Komisaris PT Gunung Kijang Jaya Lestari (dalam pailit) yang berdasarkan hukum tidak lagi memiliki hak, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan segala urusan dan utang piutang perseroan, termasuk utang-utang pajak.

"Klien kami, atas nama hukum juga sudah tidak dapat lagi dikenakan penyanderaan oleh para Tergugat, meminta pada Majelis Hakim agar  Tergugat I untuk segera melepaskan penggugat Ny. Ngoei A Lan sebagai tersandera, yang disandera di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I A Tanjungpinang, di Batu 18 Kijang tanpa terkecuali," sebutnya.
 

Expand