Ditetapkan Tersangka, Dirut BUMD Tanjungpinang Masih Teken MoU dengan Pelindo
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-03-2017 | 15:38 WIB
Dirut-BUMD-Asep.gif

Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana. (Foto: Batamtoday.coma)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengaku kaget dan tak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri, terkait kasus dugaan peneirima aliran dan pungli lapak dan kios pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Untuk mengetahui persis status tersebut, pengacara Asep Nana Suryana, Urip Santoso SH mengatakan, dirinya sedang m‎encari dan menanyakan kebenaranya ke penyidik Polda.

"Kami juga kaget dan tak menyangka, dan penetapan ini baru kami tahu dari media. Surat penetapan sebagai tersangka kami juga belum terima," ujar Urip Santoso SH kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/3/2017).

Saat ini, tambah Urip Santoso, dirinya sedang menuju ke Batam, untuk mempertanyakan kebenaran penetapan klienya sebagai tersangka tersebut.

Baca: Dirut BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Pungli Kios Pasar

Mengenai posisi Direktur Utama BUMD Tanjungpinang itu, Urip Santoso mengatakan, saat ini Asep Nana Suryana sedang berada di Tanjungpinang, mengikuti Penandatanganan MoU kerjasama Pelindo dengan Pemerintah c/q BUMD Kota Tanjungpinang.

"Terakhir dia (Asep‎-red) diperiksa sebagai saksi dua minggu lalu, dan saat dipanggil, saya yang mendampingi sebagai kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri," sebut Urip.

Di tempat terpisah,‎ Direktur BUMD Tanjungpinang, Zondervan mengatakan, penetapan Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana sebagai tersangka juga belum diketahuinya. Dan hingga saat ini, Asep Nanasuryana, sebagai Dirut, juga masih melaksankaan kegiatan operasional BUMD.

"Untuk masalah hukumnya, kami juga belum tahu, dan sampai saat ini operasional BUMD tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Editor: Dardani