Sesuai Permendikbud Nomor 44 dan 75 Tahun 2016

Inilah Pungutan yang Diperbolehkan dan Tidak, di Sekolah
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 18-03-2017 | 19:02 WIB
saber-pungli.gif

Wakil walikota Tanjungpinang, Syahrul, memberikan sambutan dalam kegiatan tim saber pungli (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Saber Pungli Tanjungpinang belum lama ini mensosialisasikan tugas dan fungsi mereka kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Inti dari sosialisasi tersebut adalah untuk mencegah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan praktek pungutan liar. Sementara itu, rangkuman hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan di dunia pendidikan telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016.

Permendikbud nomor 44 tahun 2012 sendiri tentang perbedaan pungutan dan sumbangan. Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Terkait kedua aturan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan, Muhammad Yasir mengatakan, menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

"Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya," terang Yasir saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).

Dalam Permendikbud ini, kata Yasir, disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan, tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

"Kemudian, setelah dilakukan pemungutan, setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, ini tertera dalam pasal 11C," kata Yasir lagi.

Lebih jauh Yasir mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orangtua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

"Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, Komite Sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar," kata Dia.

Sementara itu, untuk Permendikbud No 75 tahun 2016, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Itu bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini," terang Yasir.

Namun, sambungnya, ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

Sementara itu, hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana serta pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yaris mengatakan, banyak lagi yang dituangkan dalam kedua Permendikbud tersebut. Maka dari itu, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta Komite Sekolah benar-benar memahami, agar tidak terjadi kesalahan yang merunut ke arah pelanggaran hukum.

"Kita imbau sosialisasi kemarin jangan dianggap remeh, pelajari segala aturannya dan kita harapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Tanjungpinang bisa jujur dan arif dalam melaksanakan tugas," tutur Yasir.

Editor: Udin