Kasus Tenggelamnya KM Samarinda di Perairan Anambas Seret Nahkoda Jadi Tersangka
Oleh : Frengky Tanjung
Senin | 05-08-2024 | 13:04 WIB
TSK-Nahkoda.png
Nahkoda KM Samarinda, Musnawi, setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut pada Jumat (26/7/2024) lalu, di Perairan Dusun Batun, Kecamatan Siantan.

Tersangka Musnawi dijemput Polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, pada Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.

"Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta," jelas Iptu Rio Ardian, Minggu (04/08/2024).

Sebelumnya, Polres Anambas juga telah mengatakan, menemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan KM Samarinda, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di RSUD Tarempa dan RSUD Palmatak.

Diketahui, pada saat kapal KM Samarinda tenggelam, kapal tersebut membawa 57 orang penumpang dan 3 unit sepeda motor.

Editor: Gokli