Inilah Pungutan yang tidak Dibolehkan di Sekolah
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 17-03-2017 | 19:26 WIB
saber-pungli-oke.gif

Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, memberikan sambutan dalam kegiatan tim saber pungli (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanjungpinang telah melakukan pemetaan terkait hal-hal yang bersifat punguta yang dilarang dilakukan di lingkungan sekolah. Menurut ketua Tim Saber Pungli Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, segala hal yang tidak memiliki landasan hukum, tidak dibolehkan dilakukan, apalagi sifatnya pungutan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolsian Resort (Polres) Tanjungpinang ini mengatakan, untuk lebih spesifik, hal-hal yang tidak diperbolehkan, contohnya adalah infak mesjid atau sumbangan untuk yang sakit.

Segala hal yang bersifat sumbangan, katanya, tentu suka rela. Sehingga jika ada pemaksaan bahkan ada penentuan jumlah nominal yang harus diberikan, itu sudah termasuk sebuah kesahalan.

"Infak boleh dengan catatan tidak ada pemaksaan, Jika ada unsur pemaksaan, apalagi sampai ditentukan nominalnya, itu salah. Jadi, saya anjurkan agar jangan dilakukan, atau lebih baik inisiatif dari siswa sendiri untuk menolong temannya," tutur Andy saat diwawancarai, Jumat (17/3/2017).

Selain infak, yang tidak dianjurkan dilakukan pemungutan adalah iuran perpisahan yang kerap kali dipatok oleh guru atau Kepala Sekolah. Andy mengatakan, lebih baik perpisahan dilakukan dengan sederhana namun tidak membuat susah wali murid, dari pada membuat kegiatan yang besar namun hal itu menyalahi ketentuan dan melanggar hukum.

"Mau itu iuran perpisahan guru, mau pensiun, perpisahan sekolah atau apapun, sebaiknya jangan. Perpisahan bisa dilakukan dengan cara sederhana, saling mendoakan, tidak perlu harus hiburan atau acara yang besar," terang Andy.

Kemudian, yang menjadi sorotan adalah amplop pada saat pengambilan raport. Andy menganjurkan kepada seluruh wali kelas di Tanjungpinang, agar tidak terkena masalah di kemudian hari atau tertangkap tangan oleh tim saber pungli, sebaiknya amplop pembagian raport atau ijazah dihapus. Hal ini untuk memudahkan guru dan agar tidak ada kesenjangan sosial lagi antara si kaya dan si miskin saat pengambilan raport.

"Kepada orangtua juga kita tegaskan jangan melakukan praktek ini lagi di sekolah. Maupun pemberiannya suka rela, tapi saya harapkan jangan diberikan lagi, dihapus saja kegiatan seperti ini," tutur Andy.

Orangtua juga diimbau tidak perlu ada ketakutan yang tidak beralasan, seperti tidak bayar iuran anak tidak naik kelas, tidak memberikan sumbangan anaknya tidak naik. Andy menegaskan, dalam sekolah tidak ada seperti itu.

"Yang penting anak itu hormati guru, belajar yang rajin, tidak nakal, maka dia akan naik kelas. Bukan karena iuran atau sumbangan, tidak ada aturannya seperti itu," tutur Andy.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang Abdul Gani menambahkan, untuk mengetahui hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh guru, maka para pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk Komite Sekolah harus membuka kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomo 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

"Di sana sudah tertera semua, jadi mulai sekarang buka kembali dan pelajari," tutur Dadang singkat.

Editor: Udin