OTT Pegawai BUMD Jadi Pintu Masuk

KCW Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Pungli di BUMD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-02-2017 | 10:02 WIB
KCW-Kepri0101.gif

Kepri Corruption Watch (KCW) Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎LSM Kepri Corruption Watch (KCW) mendukung Polda Kepri mengusut tuntas permaianan sewa lapak dan kios di pasar ikan dan pasar Bintan Center yang dikelola BUMD Tanjungpinang.

"Pengelolaan meja dagang ikan dan lapak sayur serta kios di dua pasar yang dikelola BUMD melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama, dari awal sudah saarat dengan permainan, percaloan, maupun pungutan liar. Tarif sewa di luar dari ketentuan yang ditetapkan," ujar Pembina dan Pengagas LSM-KCW, Abdul Hamid, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/2/2017).

Sejumlah permainan yang terjadi, dari data LSM-KCW Kepri di pasar ikan dan KUD Tanjungpinang, tambah dia, mulai dari penetapan penyewa, monopoli meja dan kios pada oknum tertentu, hingga ke penyewaan lapak dan kios oleh "Cukong" binaan oknum koordinator pasar di BUMD Kota Tanjungpinang.

Hal ini, kata Abdul Hamid, diperkuat dengan sidak yang dilekaukan Komisi II DPRD kota Tanjungpinang, yang menemukan adanya monopoli oknum "cukong" pasar terhadap sejumlah lapak dan meja, kemudian disewakan kembali pada pedangan sayur dan ikan dengan harga Rp10-20 juta/tahun.

"Selain itu, Polisi juga harus menelisik data kontrak pasar Bintan Center antara mantan Wali kota Tanjungpinang Hj. Suryatati A Manan mewakili Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Suryono mewakili PT Sinar Bahagia, tahun 2002-2021 dengan harga Rp5 miliar lebih. Saat itu dana yang dikucurkan dari APBD Kota Tanjungpinang," beber Abdul Hamid.

Dalam dua perjanjian notaris sewa menyewa pasar Bintan Center, anatara Hj Suryatati dan Suryono itu, juga tercantum jumlah meja ikan, meja sayur dan buah, serta jumlah kios, yang pengelolaanya menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga 2021.

"Namun fakta di lapangan, pihak PT Sinar Bahagia juga masih melakukan pemungutan sejumlah dana di pasar Bintan Center, yang dibebankan pada pedagang," ujarnya.

KCW, kata Abdul Hamid, mendukung Polisi mengusut tuntas dari awal dugaan korupsi kontrak sewa antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Sinar Bahagia, khususnya jumlah lapak/meja ikan dan buah serta kios di pasar Bintan Center tersebut.

Abdul Hamid juga menyampaikan, kasus operasi tangkap tangan OTT terhadap pegawa BUMD Tanjungpinang, SI, harus menjadi pintu masuk mengungkap sejumlah Pungli dan perbainan kios di BUMD Tanjungpinang.

Editor: Dardani