Edarkan Sabu 3,65 gram, Yanto Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 27-02-2017 | 19:38 WIB
terdakwa-sabu.gif

Yanto alias Asun terdakwa pengedar sabu sebanyak 3,65 gram, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/2/2017).(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yanto alias Asun terdakwa pengedar sabu sebanyak 3,65 gram, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/2/2017). 

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan, terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni  jenis sabu yang mengandung bahan aktif metamfetamina‎, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan ‎hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelanas SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Iriaty Khairul Ummah SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikatakan kejadian itu ‎berawal saat terdakwa Devin ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba (dituntut dalam sidang terpisah) dan dari pengakuannya, terdakwa Devin memesan sabu-sabu kepada terdakwa Asun sebanyak empat kali dengan berat keseluruhan 3,65 gram pada tanggal 23 sampai 25 September 2016 dengan paket seharga mulai dari Rp300 ribu sampai dengan paket seharga Rp5,5 juta kepada terdakwa Asun.

Dari pengakuan terdakwa Asun, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan cara, terdakwa Devin berpura-pura untuk memesan sabu. Ketika itu terdakwa Devin meminta untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Swalayan Bintang 2000, Kota Tanjungpinang, Senin (26/9/2016) pukul 02:00 WIB.

Editor: Udin