Perkosa Mantan Pacar, Syahrul Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 27-02-2017 | 17:29 WIB
pemerkosa-mantan-pacar.gif

Syahrul Kamal alias Dedek, setelah terbukti melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban Bunga (17) akhirnya menjalani hukuman dibalik jeruji besi selama 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Inilah resiko yang harus dijalani oleh terdakwa Syahrul Kamal alias Dedek, setelah terbukti melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban Bunga (17) akhirnya terdakwa harus menjalani hukuman dibalik jeruji besi selama 7 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Choirul Ummah yang didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Tambunan dan Corpioner ‎di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/2/2016).

Dalam putusannya, Iriaty menyatakan terdakwa terbukti bersalah di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menerima putusan itu. Kendati putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Akmal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban korban Bunga dulunya pernah dicabuli sebanyak 10 kali oleh terdakwa. Tetapi korban dan terdakwa menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Setelah keduanya putus, terdakwa tiba-tiba datang ke tempat korban yaitu di Puskesmas yang terdapat
Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Pada saat itu korban melihat terdakwa dan korban langsung menutup dan mengunci pintu Puskesmas, karena korban takut dan tidak ingin bertemu dengan terdakwa, Jumat (28/10/2016) pukul 07:00 WIB lalu.  

Tetapi terdakwa terus mengetuk dan memanggil‎ korban, serta memaksa korban untuk membuka pintu Puskesmas tersebut. tetapi korban masih tidak ingin membuka pintu dan terdakwa memaksa dan mendang pintu Puskesmas sampai pintu itu rusak dan akhirnya terbuka.

Di dalam Puskesmas itu, meski tidak mau namun korban tetap dipaksa dan sampai menangis kesakitan untuk melayani nafsu bejatnya, sehingga terdakwa melucuti dan mengoyak celana korban sampai korban diperkosa oleh terdakwa.

Editor: Udin