KCW Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-02-2017 | 10:26 WIB
KCW-Kepri0101.gif

Kepri Corruption Watch (KCW) Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah dana Bansos Batam tahun 2011-2012 sebesar Rp66 miliar.

KPK juga diminta mensupervisi ‎kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri dalam penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi di Provinsi Kepri, yang terkesan "tebang pilih".

"Kami meminta KPK, mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Batam 2011-2012 sebesar Rp66 miliar. Sebab, selain melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemko Batam, oknum penegak hukum terindikasi kuat ikut bermain dalam penanganan kasus ini," ujar Pembina dan Penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (24/2/2017).

Dari data yang diperoleh KCW, tambah Abdul Hamid, sebanya Rp 66 miliar dana Bansos dan hibah APBD Batam -yang sebelumnya diselidiki dan disidik Kejati Kepri, mengalir ke tiga kategori, ormas/perorangan, ‎bantuan pada lembaga non pemerintah, serta instansi vertikal di Batam.

Dari tiga kategori itu, yang paling banyak menerima dana Bansos Batam adalah perorangan dan organisasi lembaga semi non pemerintah, seperti Korpri, KONI dan sejumlah lembaga non pemerintah lainya.

Selain kepada perorangan dan lembaga non pemerintahan, Pemko Batam juga menyalurkan Rp12,2 miliar dana bantuan kepada sejumlah instansi vertikal di Batam. Kemudian organisasi semi pemerintah, seperti Korpri, KONI, Persatuaan Istri Anggota Dewan dan lainnya sebesar Rp3,2 miliar.

Selanjutnya, hibah ke sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Batam sebesar Rp15,6 miliar, Ormas dan OKP serta LSM dari kelompok masyarakat sebesar Rp21,6 miliar dan bantuan pada masyarakat secara perorangan sebesar Rp14,8 miliar.

Dana Bansos yang diberikan kepada perorangan, diajukan dan diverifikasi melalui masing-masing SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Dinas Sosial, Kesbangpolinmas serta sejumlah SKPD lainya.

Mengenai prosedural pengajuan, pencairan dan pelaporan, ternyata di luar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2011, Permendagri Nomor 39 tahun 2014, dan terakhir Permendagri ‎Nomor 1 tahun 2016 tentang Tatacara dan Mekanisme Pengajuan, Pencairan dan Pertangungjawaban Dana Banos dan Dana Hibah.

"Dari data penyelidikan dan penyidikan kejaksaan, Rp66 miliar dana Hibah dan Bansos Batam 2011-2012 ini telah menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) 2013-2014, karena pengajuan, pencairan serta laporan penggunanya tidak bisa dipertanggungjawabakan masing-masing penerima," ujar Hamid.

Sayangnya, dalam penyelidikan dan penyidikan, Kejati Kepri hanya dapat mengusut dua item pengucuran, dan penggunaan dana hibah Batam itu, yang menyeret 5 tersangka yang merupakan pengurus dan penikmat dana Bansos ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam, dan honor guru mengaji di Tempat Pengajian Alquran (TPQ) sejumlah Masjid di Batam.

"Sedangkan dugaan korupsi dana Bansos ke Dinas Pendidikan, Koperasi/UKM, Dinas Sosial, Lembaga Non Pemerintah, seperti GOW dan PKK, Persatuan Istri Dewan, Korpri serta Ormas dan masyarakt lainnya, hingga saat ini tidak jelas proses penyelidikan dan penyidikanya," ungkapnya.

Dari pengamatan dan penelusuran KCW, lanjut Hamid, ada pihak yang bermain dalam penaganan dugaan kasus korupsi Bansos Batam ini, termasuk penegak hukum. "Makanya kita meminta agar KPK melakukan pengusutan serta supervisi atas tidak tuntasnya pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Kejati Kepri," ujarnya.

Dipaparkan Hamid, dari pemeriksaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap 5 terdakwa korupsi dana hibah dan Bansos Batam senilai Rp7 milliar di PS Batam dan honor guru mengaji di TPQ Batam beberapa waktu lalu, keterlibatan wali kota, wakil wali kota, serta BKKAD Batam selaku kuasa BUD, serta sejumlah pejabat verifikasi, secara jelas terungkap di persidangan.

"Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dan sejumlah terdakwa, ‎yang mengakui pengajuan dana awalnya atas arahan wakil wali kota selaku pembina guru honor TPQ Batam, serta mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, atas nota dan pengucuran dana hibah, sebelum Peratuan Walikota (Perwako) dibuat, serta naskah pemberian hibah daerah (NPHD)," ungkanya.

Dari fakta persidangan 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Hamid menambahkan, sebenarnya mensrea atau niat awal sejumlah pejabat Pemko Batam untuk menyelewengkan dana hibah tersebut sudah terang benderang.

"Niat awal para pejabat itulah yang mengakibatkan penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukan. Nah, ini sebab musabab terjadinya kerugian negara. Kita berharap KPK bisa membuat terang-benderang kasus ini," ujar Pembina dan Penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid.

Editor: Dardani