Sengketa Lahan 23 Hektar di Desa Toapaya Selatan

Pemkab Bintan akan Pasang Plang Batas Wilayah dengan Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 23-02-2017 | 18:38 WIB
Ilustrasi-Tapal-Batas-oke.gif

Ilustrasi sengketa tapal batas wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan (Sumber foto: thetanjungpura.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, belum lama ini, mengatakan, permasalahan batas wilayah dengan Kabupaten Bintan akan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam waktu dekat, kata dia, Pemprov Kepri akan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang untuk membicarakan hal ini. Akan tetapi, Pemkab Bintan tampaknya sudah sangat kesal, hingga berencana memasang plang yang bertuliskan "Batas Wilayah" agar Pemko Tanjungpinang dapat melihat secara jelas.

Saat dikonfirmasi, Agustiawarman mengatakan, permasalahan tapal batas wilayah antara Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan telah selesai sejak lama. Namun dikarenakan banyaknya oknum bermain lahan dengan memindahkan patok tapal batas, kasus ini mencuat lagi.

"Masalah ini sudah diselesaikan pimpinan yang lama. Kita menduga ada mafia jual-beli lahan, sehingga patok-patok batas wilayah banyak dipindahkan. Akibatnya keributan ini timbul lagi," ujar Agustiawarman saat dikonfirmasi, di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang belum lama ini.

Bedasarkan Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2001, kata Agus, kedua pemerintahan telah menandatangani kesepakatan tapal batas wilayah. Dari kesepakatan itu, lanjut Agus, sebanyak 40 titik koordinat disepakati sebagai tapal batas wilayah yang memisahkan Kota Tangjungpinang dengan Bintan.

Dikarenakan bergantinya pimpinan daerah serta banyaknya mafia lahan yang memperjualbelikan lahan, kata Agus, polemik perbatasan mencuat kembali. Bahkan kejadian ini membuat hubungan kedua daerah tidak harmonis. Sebab keduanya saling tuding menuding serobot lahan seluas 23 hektar.

Berbeda dengan Agustiawan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bintan, Bambang Sugianto menegaskan, permasalahan tapal batas wilayah yang terjadi di Desa Toapaya Selatan dengan Kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana, diluar dari 40 titik kesepakatan tapal batas antara Pemko Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

"Kalau sudah disepakati gak mungkin kami permasalahkan. Sebab masalah yang saat ini terjadi di luar konteks 40 titik itu. Jadi kami minta jangan beralasan ada kesepakatan ini atau kesepakatan itu. Ini masalah lahan 23 hektare, yang Pemko Tanjungpinang pun mungkin tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu," tutur Bambang saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Jika lahan seluas 23 hektare yang diserobot Pemko Tanjungpinang tidak dikembalikan ke Desa Toapaya Selatan, kata Bambang, Pemkab Bintan akan mendirikan plang yang bertuliskan batas wilayah. Plang itu akan dipancang di enam titik kawasan perbatasan.

"Kami sudah minta tokoh masyarakat dan desa untuk mendirikannya. Dengan cara inilah kami pertahankan wilayah Bintan," jelasnya.

Kades Toapaya Selatan, Suhenda mengaku tidak hanya mendirikan plang tetapi juga akan membangun gapura di kawasan perbatasan tersebut. Itu dilakukan agar Pemko Tanjungpinang mengetahui batas-batas wilayah yang memisahkan kedua daerah.

"Kalau dananya sudah cair, kami akan bangun plang dan gapura di enam titik. Itu akan menjadi tanda batas wilayah antara Bintan dan Tanjungpinang," katanya.

Editor: Udin