Terkait Pengusutan Dana Reklamasi Eks Tambang

Kajati Kepri Sebut Kalau Tak Salah Tak Perlu Takut
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-02-2017 | 17:50 WIB
Kajati-Kepri,-Hanjaka.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, pengusutan dugaan penyelewengan dan Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) yang dilakukan penyidiknya di intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, dilakukan melihat banyaknya dugaan penyelewengan Dana DJPL atau dana reklamasi paska tambang di Provinsi Kepri. 

"Saya berikan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), guna dilakukan penelusuran penyimpangan dan penggunaan dana. Benar tidak, dananya ada yang disimpan, benar tidak dananya digunakan untuk reklamasi untuk perbaikan lingkungan," ujarnya.

Kalau dananya benar ada disetor dan digunakan sesuai dengan mekanisme yang ada, ujar Kajati ini, pengusaha dan pemerintahnya tidak perlu takut.

"Datang aja, berikan keterangan. Apa data fakta yang sudah dilakukan. Kalau tidak salah, pemerintah daerah dan perusahaan penambang tidak perlu takut," katanya lagi.

Terkait dengan materi pemeriksaan, Kajati Kepri ini masih enggan berkomentar, karena masih dalam pelaksanaan pulbaket yang dilakukan oleh Tim Intelijen.

"Kalau pulbaket belum bisa dikomentari, nanti setelah semua data dan barang bukti sudah terkumpul, akan dilakukan telaah dan gelar. Apakah ada unsur melawan hukum, atau merugikan keuangan negara," sebutnya.

Expand