Kejati Kepri Bidik Penyelewengan Dana DJPL Lingga

Terkait Dana DJPL Lingga, Dewi Kartika Diperiksa Selama 3 Jam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-02-2017 | 19:50 WIB
Kasi-I-Intelijen-Kejati-Kepri,-Muhammad-Ahsan-Thamrin.gif

Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (7/2/2017), untuk memenuhi panggilan penyidik intelilen terkait penggunaan Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) tambang di Lingga tahun 2014.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Martono SH, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Lingga itu, dalam rangka klarifikasi terhadap penyetoran dan penggunaan ratusan miliar dana DJPL pertambangan di Lingga.

"Datang memenuhi panggilan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait penyetoran dan penggunaan dana DJPK, pasca tambang di Kabupaten Lingga. Langsung menghadap Kasubdit I Intelijen," ujar Murtono.

Dewi dimintai keterangan atas posisi dan jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga pada 2014.

Di tempat terpisah, Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin SH, kepada wartawan mengatakan, Dewi Kartika hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 Wib, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wib.

"Sekitar tiga jam, kami minta klarifikasi dan keterangan terkait dana Jaminan Reklamasi atau DJPL dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," sebutnya.

Mengenai sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, Ahsan Thamrin enggan membeberkan, karena menurutnya, prosesnya masih dalam pengembangan.

Expand