Sidang PK Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB Tanjungpinang 2009

Hakim PN Tanjungpinang Perintahkan PH Yusrizal Hadirkan Deddy Chandra
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 07-02-2017 | 19:26 WIB
koruptor-USB,-Yusrizal.gif

Yusrizal terpidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang 2009 (kemeja warna putih-red) usai menjalani persidangan PK dan digiring ke sel Tahan PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, memerintahkan penasehat hukum Yusrizal, mantan Kepala BPN yang merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang 2009, ‎untuk menghadirkan terpidana Dedi Chandra. 

Ketua Majelis Hakim Purwaningsih, yang didampingi oleh hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Iriaty Khoirul Ummah, mengatakan bahwa terpidana Yusrizal melalui penasehat hukumnya ‎telah mengajukan surat bukti pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terpidana Dedi Chandra.

"Karena dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) bukti pembayaran kerugian negara sudah diserahkan, maka untuk mepertegas dan memperjelas, kami minta untuk menghadirkan terpidana Dedi Chandra dalam persidangan yang akan datang, Rabu (15/2/2017)," ‎ujar Purwaningsih.

Dalam persidangan PK terpidana Yusrizal melalui penasehat hukumnya itu merasa keberatan atas jawaban jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap bahwa bukti P1, P2, P3, P4 yakni  pembayaran uang pengganti kerugian negara oleh terpidana Dedi Chandra bukan keadaan baru, tetapi melaksanakan putusan hakim. Tetapi bagi pemohon (Yusrizal) adalah sebagai keadaan baru (novum).

Selain itu, terpidana Yusrizal dalam pengajuan PK ini, juga menyebutkan bahwa putusan hakim sudah benar. Namun pidana penjara 5 tahun kepada pemohon sangat tidak adil dan tidak setimpal dengan derajat kesalahan yang telah dibuktikan dalam sidang peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, pemohon PK juga berharap supaya dapat terwujudnya keadilan dari sisi kemanusiaan, karena putusan Mahkamah Agung RI terhadap pemohon dirasa sangat kurang adil. Karena sudah sangat jelas bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada persengkokolan jahat dengan terpidana Deddy Chandra dan pemohon tidak ada menikmati hasil korupsi tersebut.

Expand