Kejati Kepri Bidik Dana Reklamasi Lingga

Terkuak, Dana Reklamasi Lingga Ditempatkan di Rekening Perusahaan
Oleh : Nurjali
Rabu | 08-02-2017 | 09:50 WIB
Kasi-I-Intelijen-Kejati-Kepri,-Muhammad-Ahsan-Thamrin.gif

Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang disetorkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2014, yang selama ini masih menjadi teka-teki, mulai terkuak.

Keberadaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara mantan Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, oleh penyidik Kejati, Selasa (7/2/2017).

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan Kadistamben Lingga, kita dapatkan keterangan bahwa dana jaminan reklamasi dan pascatambang Kabupaten Lingga itu, ditempatkan di rekening perusahaan pada empat bank pemerintah yang ada di Daik, Dabo dan Tanjungpinang," ungkap Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.

Keempat bank pemerintah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana jaminan reklamasi dan pascatambang Kabupaten Lingga tersebut, yakni Bank Riau Kepri Capem Daik Lingga, Bank Riau Kepri Capem Dabo Singkep, Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan Bank BNI Cabang Tanjungpinang.

Untuk menjaga keamanan dana jaminan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak perusahaan pemegang IUP, Bupati Lingga mengajukan surat permintaan pemblokiran rekening pada bank yang menampung dana tersebut.

"Ini kan keterangan dari yang bersangkutan. Kita akan konfrontir lagi dengan memanggil mantan Bupati Lingga dan pimpinan bank penerima setoran dana jamrek dan pascatambang Kabupaten Lingga ini. Intinya, kita akan memastikan dulu bahwa dana tersebut masih ada,” tegas Ahsan.

Ahsan tidak mempermasalahkan argumentasi Dewi Kartika, bahwa penempatan dana jamrek dan pascatambang pada rekening perusahaan tetap aman karena sudah ada permintaan pemblokiran dari Bupati Lingga kepada bank yang menampung dana tersebut.

"Kalau kita baca aturan pada Permen ESDM Nomor: 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, bahwa bentuk Jamrek tahap operasi produksi dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Bupati dan pemegang IUP Operasi Produksi," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap ada sebanyak 24 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP.

Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp206 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 8 perusahaan yang menyetorkan dana jamrek dan pascatambang dengan total Rp19,9 miliar.

Kedelapan perusahaan tersebut, yakni:

  1. PT Bintan Bumi Persada Rp646.000.000
  2. PT Hermina Jaya Rp4.100.000.000
  3. PT Impian Cipta Bintan Sukses Rp1.584.315.000
  4. PT Karya Putra Lingga Rp1.750.000.000
  5. PT Lingga Global Mekar Rp2.499.994.000
  6. PT Sanmas Mekar Abadi Rp3.400.000.000
  7. PT Sumber Prima Lestari Rp1.000.000.000
  8. PT Telaga Bintan Jaya Rp5.000.000.000.

Editor: Udin