Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Lapas Tanjungpinang Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-02-2017 | 09:14 WIB
terdakwa01.gif

Terdakwa Natalius Nusantara dan Gusman Tiranan (baju orange) digiring petugas tahanan. (Foto: Roland Aritonang/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Natalius Nusantara dan Gusman Tiranan‎, terdakwa pengedar sabu 499,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 565 butir, dituntut masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(6/2/2017).

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milliar, subsider 3 bulan kurungan," ujar Gustian

Atas tuntutannya itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Awani Satio Wati, didampingi hakim anggota Afrizal dan Acep Sopian Sauri ‎menunda persidangan, Selasa(14/2/2017).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditangkap terlebih dahulu terdakwa‎ Natalius dihubungi oleh terdakwa Gusman untuk mengambil sabu 499,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 565 butir di Hotel Dju Dju Nagoya Batam.

Setelah sampai di Batam terdakwa Natalius langsung menemui terdakwa Gusman dan membawa sabu serta pil ekstasi ke Tanjungpinang, sesampainya di Pelabuhan SBP Tanjungpinang terdakwa Natalius ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan sekira pukul 09.00 WIB, pada Jumat (23/9/2016).

Selanjutnya, dari pengakuan terdakwa Natalius sabu-sabu dan ekstasi itu didapat dari terdakwa Gusaman. Polisis kembali melakukanlah penangkapan kepada tererdakwa Gusman di kos-kosan, Kampung Bina Desa Km 18, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Tiur, Kabupaten Bintan, sekira pukul 19.30 WIB, pada Jumat (23/9/2017).

Pengakuan terdakwa Gusman, narkoba itu didapat dari terpidana Kahar (Napi Lapas Tanjungpinang). Selanjutnya Kahar menghubungi Pak RT (DPO) untuk menyuruh mengantarkan narkoba itu kepada terdakwa Gusman yang ada di hotel Dju Dju Nagoya Batam.

Editor: Gokli