Laka Laut di Perairan Penyengat

Tewaskan 15 Penumpang, Tekong Pompong Maut Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 06-02-2017 | 19:26 WIB
Tekong-maut.gif

Said Ismarullah (35) terdakwa nakhoda pompong maut yang tenggelam di perairan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat dan menewaskan 15 orang penumpangnya, divonis 3 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Said Ismarullah (35) terdakwa nakhoda pompong maut yang tenggelam di perairan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat dan menewaskan 15 orang penumpangnya, divonis 3 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner, didampingi Hakim Anggota lainnya, Iriati Khoirul Ummah dan Jhonson Sirait, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/2/2017).

‎Dalam putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah  dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian. Sebab karena kesalahannya (kelalainnya itu-red) menyebabkan orang lain mati‎. Sehingga melanggar Pasal 361 KUHP jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. ‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim ‎menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara," ujar Corpioner.

Mendengar putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Tetapi Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sebab putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yakni dihukum selama 4 tahun penjara dan terdakwa dicopot sebagai tekong pompong Pulau Penyengat. ‎

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, pada saat pompong yang dikemudikan oleh terdakwa bersandar di Pelabuhan Kuning Tanjungpinang dan selanjutnya membawa penumpang yang ingin berangkat ke Pelabuhan Penyengat, dimana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.

Sebelum berangkat, seorang saksi bernama Said Muhammad yang merupakan seorang penjual tiket Tanjungpinang ke Pulau Penyengat, melihat terdakwa membuang air yang ada di dalam kapalnya. Sebab di haluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor dan ia sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar, karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar. ‎

Haryo menerangkan, ‎setelah saksi Said Muhammad menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa, selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau Penyengat.

Kemudian beberapa saat setelah keberangkatan, setibanya di perairan depan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura, datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar, sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompong dan membuat semua penumpang panik.‎

Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor, hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam, lalu terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong  yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.

"Sehingga mengakibatkan terhadap 15 orang penumpang meninggal dunia akibat tenggelam, dan terhadap terdakwa serta satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepian laut, lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar," paparnya.

Untuk itu, Haryo menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati‎. Sehingga melanggar Pasal 361 KUHP jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 359 KUHP dalam dakwaan kedua," pungkasnya. ‎‎

Editor: Udin