Kejati Bantah Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di PN Tanjungpinang sudah P21
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-02-2017 | 18:14 WIB
gedung-Kejati-Kepri01.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membantah keterangan Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, yang menyebut berkas perkara kasus kekerasan dan penghalangan peliputan pada sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang oleh tersangka M. Iksan telah P21 atau lengkap.

Kajati Kepri Yunan Harjaka, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Wiwin Iskandar SH, mengatakan, justru berkas perkara kasus tersebut hingga saat ini belum diserahkan penyidik Polda Kepri, setelah pada 16 Desember 2016 lalu dikembalikan dengan petunjuk (P19) oleh JPU Kejati Kepri untuk dilengkapi penyidik.

"Belum P21 (dinyatakan lengkap-red), berkas yang di-P19 (diminta dilengkapi dengan petunjuk jaksa-red) masih di Polda. Belum diserahkan kembali ke jaksa penuntut," ujarnya menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (5/2/2017).

Wiwin menambahkan, pada 19 Desember 2016, ‎BAP perkara kekerasan dan penghalangan wartawan, atas nama tersangka M. Ikhsan itu, sempat dikirimkan penyidik Polda Kepri ke Kejati. Tetapi karena masih ada kekurangan materil dan formil dalam BAP, sehingga jaksa penuntut dari Kejati mengembalikan BAP perkara tersebut dengan petunjuk ke penyidik Polda untuk dilengkapi.

"Semenjak saat itu, berkasnya belum dikembalikan penyidik Polda sampai saat ini. Bagaimana mau dikatakan P21," sebut Wiwin.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, menyatakan proses pemeriksaan berkas kasus kekerasan dan penghalangan peliputan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri Kepri.

"Kasus pelanggaran pers di Tanjungpinang sudah P21," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Jumat (3/02/2017) lalu.

Eko mengatakan, Kejari Kepri menyatakan berkas kasus kekerasan wartawan dinyatakan P21 pada Rabu (01/02/2017) kemarin.

Expand