Sang Nakhoda Pembawa 13 TKI Ilegal, Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 02-02-2017 | 18:38 WIB
La-Ode-sang-nakhoda-kapal.gif

La Ode Tamran alias Bujang (32) nahkoda kapal yang membawa 13  TKI Ilegal dari Pelabuhan Patam Lestari, Sekupang, ke Pantai Madus, Malaysia, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa La Ode Tamran alias Bujang (32) nahkoda kapal yang terjerat kasus pelayaran yang membawa 13  TKI Ilegal dari Pelabuhan Patam Lestari, Sekupang, ke Pantai Madus, Malaysia, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setiowati, serta didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Sirait dan Corpioner di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/2/2017).

Dalam putusan ini Awani menyatakan, ‎terdakwa terbukti bersalah tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran‎.

Baca: Kehabisan Bensin, Empat Terdakwa ini Sembunyikan TKI Ilegal di Pulau Kosong‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti bersalah di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan ‎hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Awani.

Putusan ini, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisah Najedah, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh kedua Panesahat Hukumnya Indra Kelana dan Rio Irwan Syahputra, menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. ‎

Dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan keempat terdakwa berawal saat terdakwa Yusri, ABK Kapal (diadili secara terpisah-red) dijemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil. Sambil menungu informasi dari La Ode (nakhoda kapal-red) untuk berangkat menuju ke pantai keberangkatan, terdakwa Yusri diberi satu buah handpone dan kartu Malaysia, untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia, Sabtu (6/8/2016) pukul 20:00 WIB.

Kemudian, terdakwa La Ode menghubungi terdakwa Yusri dan mengatakan bahwa speed telah berangkat menuju ke pantai Merantau di Batam. Sebelum sampai ke pantai, Yusri menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan dan Yatim (DPO).

"Setelah bertemu, TKI langsung diantar dengan menggunakan dua mobil ke Pantai Merantau. Sedangkan terdakwa Yusri pergi dengan anak buah Rustam (DPO). Terdakwa La Ode, M. Rasip dan Ujang sudah menungu di Pantai Marantau,” kata JPU‎

Sesampainya di Pantai Madus, Malaysia, pengurus dari Malaysia tidak ada. Keempat terdakwa berusaha menghubungi pengurus ini. Karena menungu lebih kurang satu jam dan tidak ada respon dari pengurus, maka terdakwa memutuskan membawa kembali TKI ke Indonesia.

Namun malangnya, bahan bakar speedboat yang digunakan tidak mencukupi, sehingga terdakwa menurunkan para TKI ini di Pulau Rawa dekat Lagoi. Kemudian terdakwa meminta kepada para TKI sebesar RP400.000 untuk membeli makan dan bahan bakar.‎‎‎

Editor: Udin