Berikan Izin di Bintan, BPN dan BP2T Tanjungpinang Dituding Menyalahi Aturan
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 02-02-2017 | 18:14 WIB
Rapat-Bos-Bintan.gif

Asisten I Pemkab Bintan, Ismail, menggelar rapat tentang penyerobotan lahan yang dilakukan BPN dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Bintan mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang. Pasalnya, kedua instansi di Tanjungpinang ini diduga memberikan dan mengeluarkan surat izin secara sepihak kepada pengembang perumahan rakyat. 

Kekecewaan terbesarnya adalah ketika izin tersebut dikeluarkan untuk tanah dan pembangunan yang masuk dalam kawasan Kabupaten Bintan. Oleh karena itu, Pemkab Bintan menuding 2 lembaga ini menyalahi aturan.

Hal tersebut dikatakan secara terang-terangan oleh Asisten I Pemkab Bintan, Ismail, saat ditemui di Bintan Centre, Kamis (2/2/2017). Dia mengatakan, ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Tanjungpinang, karena dengan seenaknya memberikan rekomendasi dan izin atas lahan yang masuk wilayah Bintan.

"Itu terjadi diperbatasan antara Toapaya Selatan dan kelurahan Pinang Kencana. Kita telah membentuk tim investigasi tata letak lahan dan batas wilayah, dan saat turun ke lokasi perbatasan ini, ternyata ada sekitar 23 hektar lahan yang digunakan pengembang, tanpa sepengatahuan kami. Dan ternyata, izin dan sertifikat tanahnya dikeluarkan oleh BPN Tanjungpinang, kemudian IMB-nya di keluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Ismail.

Pengembang yang disebut sangat fatal memasuki lahan milik Bintan itu adalah Perumahan Bukit Merpati Putih dan Pesona Mutiara. Ini merupakan hasil dari observasi yang dilakukan tim investigasi Pemkab Bintan pada 11 Januari bersama Camat, Kades, dan Bappeda.

"Kalau pembangunan perumahan ini sudah sejak tahun 2015 hingga 2017. Dan kami memang sudah membahas masalah ini pada 2014, tapi mandeg, dan saat kita melakukan investigasi, ternyata lahan kita sudah diserobot," tutur Ismail.

Selain itu, pihaknya juga temukan surat pernyataan BPN yang meminta Kades menandatangani surat pembebasan lahan.

"Tapi Kades tidak mau, dan surat itu masih kami simpan sebagai bukti," tutur Ismail.

Ismail mengaku, dengan kejadian ini, Pemkab Bintan sangat kecewa dan merasa diperlakukan semena-mena oleh BPN dan Pemko Tanjungpinang. Pasalnya, batas wilayah telah sangat jelas, namun tetap mereka mengeluarkan izin pembangunan dan pelebaran lahan hingga 23 hektare.

"Batasnya parit alami, itu sudah batas kongkrit, tapi dipotong dia dan dilangkahi wilayah sampai ke Bintan," tuturnya.

Terkait hal ini, Ismail mengatakan belum ada bicara hingga ke ranah hukum, akan tetapi dia mengharapkan ada iktikad baik dari Pemko Tanjungpinang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Editor: Udin