Orangtua Berkerja di Malaysia, Anak Digauli Pengasuh
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 02-02-2017 | 16:26 WIB
om-flores-koncret-anak-SD.gif

Agustinus Kalpiter Bahy alias Piter (39) pencabul Mawar (11) yang masih duduk di bangku SD, digiring ke sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Barat (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agustinus Kalpiter Bahy alias Piter (39) yang mencabuli korban Mawar (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pelaku ternyata merupakan orang terdekat korban ‎atau pengasuh korban selama ibu korban berada di Malaysia. 

"Pelaku ini ternyata orang yang mengasuh korban pada saat ibu korban sedang berkerja di Malaysia," ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Yuhendri, saat melakukan Press rillis di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (2/2/2017).

Dari pengakuan Ibu korban, tersangka ini tinggal bersebelahan dan merupakan tetangga, serta sudah dipercaya untuk mengasuh anaknya (korban-red) selama berada di Malaysia. Jadi keseharian korban selama ditinggal ibunya semua diserahkan kepada tersangka.

"Pelaku dengan korban tinggal satu rumah, dan untuk keseharianya mulai sekolahnya, semua diurus oleh tersangka," katanya.

Namun kesempatan tinggal serumah dengan korban, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli korban, di mana pencabulan yang pertama dilakukan pada hari Senin (21/11/2016) lalu dan terus belanjut dua hari kemudian, sebanyak 8 kali.  

"Korban dicabuli sebanyak 8 kali di bulan November, di mana yang pertama dengan menggunakan tangan, selang dua hari dilakukan dengan menggunakan alat kelamin, begitu selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat kembali membekuk Agustinus Kalpiter Bahy alias Piter (39) pelaku pencabulan terhadap korban Mawar (11) di Jalan Tugu Pahlawan, Kamis (21/1/2017) pukul 21:00 WIB lalu.

Kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Barat, Iptu Yuhendri, mengatakan kejadian ini berawal pada saat korban diketahui sedang kedapatan seperti datang bulan layaknya orang dewasa. Namun setelah dipantau, hanya sehari itu saja. Merasa curiga ibu korban mencoba untuk menanyakan dan korban berterus terang kalau sudah dicabuli oleh tersangka.

"Awalnya orangtuanya curiga kenapa anaknya menstruasi, setelah dipantau beberapa hari dan ditanyaain, barulah korban mengaku kepada ibunya," ujar Yuhendri saat melakukan Press rillis diPolsek Tanjungpinang Barat.

Setelah mengetahui itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polisi. Mendapatkan laporan tersebut, anggota polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun karena pelaku pulang kampung ke Flores maka Polisi melakukan pemancingan agar tersangka kembali ke Tanjungpinang.

"Pelaku sempat meninggalkan Kota Tanjungpinang, namun setelah diketahui pelaku menghubungi ibu korban dan mengatakan akan kembali, maka Polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan Tugu Pahlawan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku telah 8 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Di mana 3 kali mengguna‎kan tangan dan 5 kali dengan cara berhubungan layaknya sebagai suami istri.

"Pelaku juga mengaku sudah 8 kali mencabuli korban, tiga kali dengan tangan dan lima kali dengan kemaluan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, kini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Barat dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Udin