Biadab, Pria di Tanjungpinang Ini Delapan Kali Mencabuli Mawar
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-02-2017 | 15:38 WIB
ilustrasi-cabul-31.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat membekuk Agustinus Kalpiter Bahy alias Piter (39) pelaku pencabulan terhadap korban sebut saja namanya Mawar (11) di jalan Tugu Pahlawan.

 

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Yuhendri mengatakan, kejadian ini berawal pada saat korban diketahui orang tuanya mengeluarkan darah seperti sedang datang bulan. Namun ibu korban curiga karena hanya sehari saja dan menanyakan kepada Mawar.

"Ditanyai ibunya, akhinrya korban berterus terang. Ia mengaku sudah dicabuli oleh tersangka," kata Yuhendri saat ekpose, Kamis (2/2/2017).

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Namun pelaku telah pulang kampung dan Polisi melakukan pemancingan agar dia kembali lagi ke Tanjungpinang.

"Pelaku sempat meninggalkan kota Tanjungpinang, namun pelaku menghubungi ibu korban dan mengatakan akan kembali maka polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Tugu Pahlawan pada Kamis, (21/1/2017) pukul 21.00 WIB," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku telah 8 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dimana 3 kali mengguna‎kan tangan dan 5 kali dengan cara berhubungan layaknya suami istri.

"Pelaku juga mengaku sudah 8 kali mencabuli korban, tiga kali dengan tangan dan lima kali dengan kemaluan," ungkapnya.

Atas Perbuatan tersangka, kini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Barat dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha