Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang Jalan Terus

Kajari Tanjungpinang Bidik Dugaan Korupsi BUMDes
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-02-2017 | 08:36 WIB
Kajari-Tjpinang01.gif

Kajari Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi SH. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini tengah menggarap pengusutan kasus Anggaran Dana Desa (ADD) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat Kabupaten Bintan. Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga terus mengusut kasus BUMD Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH. "Prosesnya (kasus BUMD Tanjungpinag) masih terus berlangsung, memeriksa semua saksi, dan menghitung nilai kerugian, kan nilai kerugianya bisa berkurang atau bertambah," ujar Harry Ahmad Prabudi saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kajati Kepri.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi (Kasipidsus) Kajari Tanjungpinang Benny Siswanto saat dihubungi Rabu (1/2/2017) membenarkan, penyelidikan dan pemanggilan perangkat desa Malang Rapat Kabupaten Bintan dalam dugaan korupsi dana ADD itu.

Namun Benny masih enggan membeberkan, dalam kasus pembangunan apa, dan menghabiskan dan ADD tahun berapa dugaan korupsi di BUMDes yang diselidikinya itu. Alasannya, ada aturan baru dari pemerintah, penyidik dilarang memberikan keterangan pers pada dugaan kasus Korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Hary Ahmad Prabudi mengungkapkan, Tim Penyidik masih memanggil dan memeriksa semua saksi serta saksi ahli. Dan mengenai siapa tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menentukan, sebelum memeriksa semua saksi.

"Tersangka belumlah, nanti ditetapkan setelah semua diperiksa dalam penyidikan, dan kerugian negara diketahui," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah kota Tanjungpinang 2010-2014 telah mengucurkan dana Rp4.1 Milliar dana ke BUMD Tanjungpinang. Kemudian, BUMD Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama melakukan kerjasama pembangunan tower dengan PT Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat. Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang.

Dalam lima tahun kepemimpinan Eva, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula serta investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Sayangnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain masih belum ada titik terang.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark-up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

Atas tidak jelasnya pengembalian pembiayaan sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.

Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahanya sudah dibebaskan, PT Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabatan direktur.

Editor: Gokli