PN Tanjungpinang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Lahan Haji Dahnoer
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-02-2017 | 08:12 WIB
sidangtanahpinang.jpg

Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibobo didampingi‎ oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri dan Afrizal saat menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Kasus Sengketa Lahan seluas 12 hektar milik H. Danoer selaku tergugat yang digelar di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (31/1/2017).

 

Dalam persidangan yang beragendakan PS itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibobo serta didampingi‎ oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri dan Afrizal .

Sidang PS diawali dengan peninjauan lokasi lahan seluas 4 hektar dari seluruh luas lahan seluruhnya seluas 12 hektar milik H Danoer, ‎dengan barang bukti sertifikat nomor 333 atas nama H Dahnoer dibeli Abdul Bahrun serta sertifikat nomor 334 atas nama Feni Alfina yang dibeli dari H. Usman.

"Pemeriksaan setempat yang kami lakukan ini hanya untuk memastikan fakta-fakta di persidangan, bukan untuk menentukan siapa pemenang dari sengketa lahan ini," ujar Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu, penasehat hukum H Dahnor, ‎Rio Irawan Saputra dan Naskur saat sidang PS memperlihatkan beberapa bukti-bukti atau peta luas lahan yang dimiliki oleh kliennya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan masuk dalam klaim penggugat lebuh kurang seluas 12 Hektar saja sebagai tergugat 3 atas nama H Dahnoer dan Feny Alfina selaku tergugat 4," ujar Rio.

Pada saat sidang PS Rio menjelaskan bahwa peta yang ditunjukan tidak sesuai dengan persidangan di PN Tanjungpinang, secara otomatis tidak ada diajukan sebagai barang bukti.

"Ketika sidang ada lima sampai enam saksi yang berkata di lahan seluas 4 hektar yang dikleim tanah milik Aisyah selaku penggugat, dan tidak itu saja tetapi Saksi Aisyah juga berkata tapi penggugat tidak menunjukkan bukti peta tersebut sabagai bukti, dan baru sekarang saat PS ditunjukkan," paparnya.

Selain itu, Rio juga mengungkapkan bahwa H Dahnoer tidak pernah membeli tanah dari saksi Aisyah dan bukti kepemilikan tanah dapat dilihat dari bentuk fisik tanah itu. "Kurang jelas apalagi,H Dahnoer telah lama membangun pagar atau tembok pembatas lahan," katanya

Tidak hanya itu, bukti kepemilikan lahan atas nama H Dahnoer juga dapat di buktikan pada sertifikat Feni Alfina M 00003 serta Diega Citra, Raf Mustika dengan nomor sertifikat M 00006, H Dahnoer dengan nomor sertifikat M.0033

"Jadi kurang lebih total lahan seluruhnya 12 hektar dan yang dikeleim ada sekitar 4 hektar," pungkasnya.

Editor: Dardani