Pekerjakan TKA Tanpa IMTA, Disnaker Kepri Rekomendasikan Club Med Lagoi Diberi Sanksi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-01-2017 | 17:50 WIB
Kadisnaker-Kepri,-Tagor-Napitupulu.gif

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, merekomendasikan Perusahaan Club Mad Lagoi diberi sanksi atas rekrutment dan mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, di perusahaannya. 

"Kami sudah menyurati managemennya dengan teguran keras atas temuan mempekerjakan WNA tanpa IMTA dari Kementeriaan Tenaga Kerja, dan Dinas Tenaga Kerja di daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

Sesuai dengan kewenangan pengawasan yang diberikan UU, tambah dia, Koordinator Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, telah diturunkan melakukan penyelidikan atas temuan Imigrasi, yang mendapati Club Mad Lagoi mempekerjakan WNA dan TKA diperusahaan tersebut secara ilegal.

"Dari temuan ini, kami juga telah melaporkan hal tersebut ke bagian pengawasan TKA, Kementeriaan Tenaga Kerja Pusat. Surat teguran keras ke managemen sudah kami layangkan, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan, sambil menunggu hasil penyidikan dari Imigrasi atas keberadaan WNA di Club Mad itu," ujar Tagor.

Baca: Rekrut Naker Asing Ilegal, Izin Club Med Lagoi Bintan Terancam Dicabut

Selain melakukan pengawasan terhadap TKA, Disnakertrans Provinsi Kepri juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, agar meninjau keberadaan izin usaha serta izin operasi Club Mad Lagoi.

"Karena selain merugikan secara materi berupa tidak adanya pembayaran iuran TKA atas izin IMTA, juga merugikan naker lokal yang ada di Indonesia," sebutnya.

"‎Empat hari setelah surat teguran ke managemen, akan kembali kami cek, apakah memang TKA tersebut masih bekerja atau sudah dideportasi. Karena kewenangan pengawasan Orang Asing adalah Imigrasi," sebutnya.

Sejatinya menurut Tagor, perusahaan dalam dan luar negeri yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus mengajukan dan menguruskan IMTA ke Kementeriaan Tenaga Kerja dengan pembayaran pajak mempekerjakan TKA di dalam negeri.

Editor: Udin