Kajati Deadline Tetapkan Tersangka Akhir Januari Ini

Kasus Korupsi di BUMD Tanjungpinang Diduga Libatkan 2 Mantan Anggota DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-01-2017 | 09:28 WIB
kajati-yunan2.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang, yang telah memakan waktu satu tahun namun tak kunjung menetapkan tersangka, menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka.

Dia mengaku telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan meminta penjelasan atas berlarutnya proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, yang diduga melibatkan 2 mantan anggota DPRD Tanjungpinang itu. Yunan pun memberi tengg‎at waktu (deadline) untuk menuntaskannya hingga akhir Januari ini.

"Terhadap kasus BUMD yang ditangani Kejari Tanjungpinang, saya sudah panggil Kajari dan penyidiknya, dan memberi tenggat waktu hingga akhir bulan (Januari) untuk menentukan sikap atas penyidikan kasus tersebut," ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka SH kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/1/2017).

"Pemberian tenggat waktu penyelesaian kasus, sebagai bentuk pengawasan dan menjawab tuntutan masyarakat, serta untuk menghilangkan isu-isu yang kurang baik terhadap institusi kejaksaan perlu ketegasan," ujar Yunan.

Sebagaimana diketahui, ‎penyelidikan kasus dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang, yang ditangani Kejari Tanjungpinang, telah berjalan sejak 2015 dan hingga saat ini masih mengendap di Kejari Tanjungpinang.

Kendati telah bolak-balik memeriksa sejumlah saksi, namun penyidik Kejari Tanjungpinang belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Rp4,1 miliar dana APBD 2010-2014 ke BUMD Tanjungpinang, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi SH, yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), mengatakan, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Namun mengenai tersangka, Kajari Tanjungpinang ini mengaku belum bisa menyebutkan. "Masih dalam proses, tersangkanya nanti lah," ujarnya singkat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny SH, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa 18 saksi dalam proses penyidikan, dan saat ini masih dilakukan pemanggilan pada saksi lainnya.

"Masih dalam penyidikan, dan baru 18 saksi yang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi.

Mengenai penatapan tersangka, Benny mengaku belum dan akan diumumkan setelah seluruh saksi diperiksa. Bahkan mengenai nilai kerugian, Benny juga mengaku masih dalam proses audit BPKP, kendati sebelumnya telah dilakukan penghitungan.

"Kerugian masih diaudit, dari pemeriksaan serta keterangan saksi yang diperiksa dalam penyidikan, kan bisa ada perubahan," ujar Benny.

Pemko Tanjungpinang pada 2010-2014 telah mengucurkan dana sebesar Rp4,1 miliar ke PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) sebagai BUMD Tanjungpinang. Selanjutnya, PT TMB di bawah pimpinan Eva Amalai selaku direktur melakukan kerja sama pembangunan tower dengan PT Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva Amalia, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak ada. Dalam lima tahun kepemimpinan Eva, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerja sama pendistribusian kopi dan gula serta investasi kerja sama pembangunan 9 titik tower dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower, di Kampung Bugis, yang terbangun. Sedangkan 8 tower lainnya, pembangunan dan penyewaan ke Telkomsel, menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT TMB bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa lahan serta pengurusan administrasi untuk 9 tower, yang diduga dimark-up, telah dikucurkan, dari 9 tower hanya 1 tower di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB.

Ketidakjelasan pengembalian biaya sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.

Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahanya sudah dibebaskan PT TMB, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014, masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan bendahara di masa kepemimpinan Eva Amalia.

Editor: Udin