Dituding Tembang Pilih Usut Korupsi Bansos Batam

Wakajati Tantang Aris Hardy Beberkan Fakta di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-01-2017 | 10:02 WIB
wakajati-kepri.jpg

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, meminta terdakwa korupsi Aris Hardy membuka dan membeberkan fakta-fakta keterlibatan semua pihak dalam korupsi Bansos Batam. Jika ada keterlibatan orang lain, kejaksaan akan menindaklanjuti.

"‎Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam kasus korupsi Bansos Batam ini, kami rasa sudah maksimal dan proporsional, dengan menetapakan 3 tersangka. Tapi kalau terdakwa punya data, silakan beberkan dan kami akan menindaklanjuti," ujar Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (20/1/2017).

Wakajati Asri Agung juga menegaskan, pihaknya terus memantau dan melakukan evaluasi laporan persidangan jaksa penuntutnya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. "Dan kalau ada fakta keterlibatan orang lain, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Kajati, kata Asri, terus memonitor fakta dan data hasil pelaksanaan sidang dari setiap kasus korupsi yang ditangani. Fakta persidangan itu, akan menjadi rujukan dalam menetapakan tuntutan serta tindak lanjut atas keterlibatan setiap orang.

"Silakan saja dibeberkan ‎semua fakta di persidangan," ujarnya lagi.

‎Sebelumnya, terdakwa korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, Aris Hardi, mempertanyakan penyidikan korupsi bansos Batam. Alasanya, banyak aliran dana bansos tahun 2011 yang tidak memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak memiliki pertanggungjawaban dana hibah, tetapi tidak diselidiki dan diusut Kejati Kepri.

Berdasarkan audit BPK, Aris membeberkan, banyak penerima dana hibah Bansos di Batam yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan NPHD.

Dari Rp66 miliar dana bansos Batam tahun 2011, dikatakan Aris, ‎sejumlah organisasi, seperti organisasi instansi vertikal menerima dana Basos dari Pemko Batam Rp 4.572.200.000. Sekolah swasta menerima Dana Bos sebesar Rp15.621.575.000, kelompok masyarakat sebesar Rp19.693.975.000, serta perorangan sebesar Rp10.466.100.000 dan organisasi semi pemerintah sebesar Rp2.979.820.402.

Menurutnya, PS Batam dengan TPQ Batam hanya memperoleh dana hibah Rp715 juta dan Rp6 milliar. Tetapi yang puluhan milliar tidak diungkap.

‎"Sehingga dari hal ini terlihat jelas, bahwa berdasarkan rincian di atas pihak kejaksaan tidak mengusut yang puluhan miliar yang juga tidak memiliki surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebu‎t," katanya.

Aris bersama tim hukumnya akan melaporkan kasus korupsi bansos ke KPK. Sebab, mereka menilai Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan tebang pilih dalam mengusut korupsi bansos Batam 2011 pada instansi lainya.

Editor: Gokli