Pekerjakan 41 TKA secara Ilegal

Club Med Lagoi Rugikan Kas Daerah Rp600 Juta Lebih Per Tahun
Oleh : Ismail
Kamis | 19-01-2017 | 08:00 WIB
tkailegaldilagoi.jpg

Inilah para tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Club Med Lagoi Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ulah Managemen Resort Club Med Lagoi Bintan, yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal, telah merugikan negara, dalam hal ini Kabupaten Bintan sekitar Rp600 juta per tahun.

Sebab, dalam setahun Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan memiliki pemasukan retribusi sebesar US$1.200 per TKA. Pemasukan itu wajib dibayarkan perusahaan untuk mengurus IMTA agar TKA bisa bekerja secara legal.

Kepala DPMPTSPTK Bintan, Hasfarizal Handra, merincikan, jika 41 TKA bekerja di Club Med namun perusahaan tersebut tidak mengurus IMTA, kerugian daerah akibat ulahnya mencapai Rp600 juta per tahun.

"Setiap pekerja asing wajib membayar retribusi US$ 1.200/tahun. Kalau 41 TKA sekitar Rp600 juta lebih per tahun, dengan kurs US$1 nilainya Rp 13 ribu," sebut Kepala DPMPTSPTK Bintan, Hasfarizal Handra, Rabu (18/1/2017).

Hitungan tersebut, lanjutnya, hanya berdasarkan hitungan kasar dengan jumlah TKA yang baru saja diamankan pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban. Sebab, pihak Imigrasi belum mengeluarkan info resmi berapa lama ke 41 TKA ilegal tersebut bekerja di Bintan.

Editor: Dardani