WNA Tak Miliki Ijin Kerja

Izin Gedung Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang Terancam Dicabut
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-01-2017 | 19:14 WIB
TKA01.gif

Pejabat Imigrasi Tanjungpinang menunjukkan warga Malaysia yang bekerja secara ilegal di Apotik Bintan Phillia di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan mencabut ijin gedung milik Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang, Jalan Gatot Subroto, Km 5 bawah Tanjungpinang jika tuduhan terhadap spesialis akupuntur asal Malaysia, Chee Pak Moon terbukti.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam mengatakan, di rumah tempat Che Pak Moon buka praktek tersebut terdapat 2 orang spesialis akupuntur asal Indonesia yang juga buka praktek yang sama dengan WN Malaysia tersebut. Kemudian ada juga dokter praktek bernama Laura dan Apotek Bintan Philia. Semua kegiatan usaha yang dilakukan disana, bersifat kesehatan, sehingga jika memang terbukti maka semua izin akan dicabut.

"Kita masih menunggu pengembangan kasus ini, jika memang benar terbukti, maka izin akupuntur yang 2 orang Indonesia itu akan kita cabut, izin dokter umum, Laura kita cabut dan izin apotek juga bisa kita cabut," terang Rustam tegas, saat ditemui di kantornya, Rabu (18/1/2017).

Rustam mengatakan, pencabutan izin tersebut sangat beralasan sekali. Pasalnya, kesemua orang yang berkecimpung disana tidak pernah melaporkan adanya tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal.

Memang, dari pengakuan pihak Imigrasi, diduga Chee Pak Moon sudah bekerja di Tanjungpinang selama 6 bulan. Hal inilah yang membuat Rustam berang, pasalnya selama 6 bulan, orang-orang Indonesia yang bekerja digedung yang sama tersebut menutupi keberadaan warga negara Jiran tersebut.

"Ya harus diberikan sanksi tegas, ini tidak boleh dilakukan, karena secara tidak langsung juga mereka telah melanggar hukum. Tapi masalah hukum bukan saya, yang jelas jika terbukti kita bisa mencabut izinnya," tutur Rustam.

Editor: Yudha