Sidang Korupsi Dana Bansos PS Batam

Bendahara Pengeluaran Setdako Batam Merasa Ditekan Aris Hardi
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 13-01-2017 | 09:50 WIB
arishardidisidang2.jpg

Sidang Korupsi Dana Bansos PS Batam yang menghadirkan Aris Hardi Halim. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Bansos PS Batam pada tahun 2011, Kamis (12/1/2017).

 

Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu ‎mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hadi Halim, Ketua PS Batam, Khairullah, Bendahara PS Batam yang juga menjabat Kabag Verifikasi Bendahara Pengeluaran Setdako Batam dan Rustam Sinaga, Manager Tim PS Batam.

Dalam persidangan, terdakwa Khairullah dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya selalu didesak oleh Aris Hadi Halim untuk melakukan pencairan dana Bansos untuk PS Batam. Alasan, untuk mengantikan dana yang dikeluarkan pada bulan Januari yang digunakan untuk transportasi dan biaya lainnya di Jakarta sebelumnya.

"Saya mencairkan dana Bansos sebesar Rp228 uta yang saya serahkan langsung secara kas kepada terdakwa Aris Hadi Halim," ujar Khairullah.

Desakan itu tidak hanya itu saja, tetapi terdakwa juga membenarkan bahwa ‎pada BAP penyidik Kejati Kepri yang menyatakan, terdakwa Aris Hadi Halim mendesak dan menekan terdakwa Khairullah dengan mengunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sehingga terdakwa Khairullah mendatangani seluruh surat pencairan dana tersebut.

Baca: Diduga, Abdul Malik Juga Terlibat Korupsi Bansos Batam‎

Tetapi terdakwa Khairullah selalu mengatakan kepada terdakwa untuk membuat dan menyerahkan bukti pertanggungjawaban terkait hal itu. Tetapi sampai kasus ini mencuat terdakwa Aris Hadi Halim tidak menyerahkan bukti pertanggungjawan itu.

"Saya selalu mengingatkan kepada terdakwa untuk membuat bukti pertanggungjawaban atau SPJ terkait kunjungan keluar kota tersebut tetapi tidak ada," ungkapnya. ‎

Mengenai bukti pertanggungjawaban itu, Ketua Majelis Hakim langsung mengatakan bahwa untuk membuat bukti
pertanggungjawaban tersebut sebenarnya itu tugas terdakwa Khairullah sebagai ‎selaku Bendahara yang juga menjabat Kabag Verifikasi bendahara Pengeluaran Setdako Batam.

"Bukti pertanggung jawabannya itu tugas kamu (Khairullah, red) bukan tugas terdakwa Aris Hadi Halim," tegas Zulfadli.

Namun Terdakwa Khairullah menjawab, pada saat itu dirinya tidak terlibat dalam ‎tim PS Batam pada waktu. Maka dari itu dirinya tidak membuat bukti pertanggungjawaban tersebut.

"Saya tidak terlibat dalam Tim PS Batam sehingga tidak membuat bukti pertanggungjawaban," katanya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH menanyakan kepada terdakwa Aris Hadi Halim apakah keterangan terdakwa Khairullah ada yang ingin dibantah, dengan mengatakan bahwa terdakwa Aris Hadi Halim tidak pernah menggunakan jabatanya untuk menekan terdakwa Khairullah supaya mencairkan segera dana bansos tersebut.

"Kalau saya menggunakan jabatan saya, otomatis tidak dua bulan cair, bisa saja satu minggu cair," paparnya.

Namun, terdakwa Khairullah tetap pada keterangannya yang disampaikan didalam persidangan bahwa dirinya ditekan untuk mencairkan dana itu.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadli yang didampingi oleh Iriaty Khoirul Ummah SH dan Jhoni Gultom SH menskor persidangan selama 30 menit untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi Aris Hadi Halim.

Sebelumnya, ‎dalam persidangan, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana bantuan sosial (Bansos) Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.‎

Editor: Dardani