BBM-nya Legal, MT Angeline 02 ‎Didakwa Pasal Pelayaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-01-2017 | 18:26 WIB
terdakwa-kasus-pelayaran.gif

Terdakwa Bartolomeus Mangabe yang sebelumnya bertigas sebagai Mualim didakwa dengan Pasal berlapis UU pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, Nakhoda MT Angeline 02, Bartolomus Mangabe (30), didakwa dengan Pasal berlapis UU pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang dipimpin Hakim Ketua, Awani Setiawati SH, Selasa (10/1/2016).‎

Dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri, Yati Helfitra SH dan Heru SH, terdakwa Bartolomeus Mangabe didakwa Pasal 323 ayat 1 jo Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa Bartolomeus sebagai Nakhoda pengganti MT.Angelina 02, juga didakwa Pasal 302 jo Pasal 117 UU yang sama.

Dalam sidang lanjutan, JPU juga menghadirkan dua saksi, masing-masing Abdul Majid dan Muhammad sebagai ABK kapal. Kepada majelis hakim, dua saksi mengakui, sebelum tertangkap, terdakwa Bartolomeus yang sebelumnya berkedudukan sebagai Mualim, diminta membawa kapal menggantikan Kapten, yang saat itu turun ke darat dari East OPL.

"Kaptenya turun ke darat, jadi Bartolomeus diminta mengambil alih, untuk membawa kapal," ujar Abudul Majid.

Mengenai kelengkapan Surat Berlayar Kapal, kedua saksi mengaku tidak mengetahui, karena mereka hanya ABK dan crew kapal, yang ditugasi di bagian Palka.

"Untuk surat-surat yang tahu hanya Nakhoda, kami tidak tahu sebut," Muhamad.

Sementara itu, sejumlah saksi penangkap yang merupakan TNI-AL dari Kapal Perang KRI Alamang 644, dikatakan JPU berhalangan hadir, sesuai dengan surat pemberitahun yang dikirimkan TNI-AL karena masih berlayar. Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap dari TNI-AL.

Sebelumnya, MT.Angeline 02 diamanakan ‎tim WFQR Lantamal IV, melalui koordinasi dengan Guskamlabar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan menggerakkan KRI Siribua-859 dan KRI Alamang-644 untuk melakukan patroli guna memeriksa sektor yang dekat dengan Traffic Separation Scheme (TSS).

Dari hasil penyisiran pada pukul 16.50 WIB, KRI ALG-644 berhasil menangkap MT Angeline 2 yang sedang berjalan lambat di Perairan Bintan, dan selanjutnya dilakukan pengamanan.

‎Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, S.Irawan juga menyebutkan, kapal MT Angeline 2 merupakan target operasi. Kapal tersebut diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM ilegal bersama kapal MT Vier Harmoni yang terlebih dahulu sudah diamankan.

"Kami akan bongkar sindikat internasional penyelundupan BBM ini," ujarnya. ‎

Hasil interogasi awal, kapal MT Angeline 2 berlayar dari Kuantan (Malaysia) menuju East OPL (batas terluar pengangkutan di sebelah Timur). Kapal bermuatan 300 ton BBM. Kapal berlayar tanpa Nakhoda, tanpa dokumen, dan tidak memiliki catatan pelayaran.

Editor: Udin