‎Bantah Lakukan Penerimaan Honorer Baru di Kepri

Sekda Kepri Minta Bupati Bintan Pelajari Aturan dan UU Sebelum Ambil Kebijakan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-01-2017 | 09:26 WIB
SEKDAPROVARIF.jpg

Sekretaris daerah Provinsi Kepri, TS.Arif Fadilah. (Foto: Charles Sitompul)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadilah, membatah tudingan Bupati Bintan Apri Sujadi, yang mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penerimaan honorer secara diam-diam.

Arif Fadilah juga meminta Bupati Bintan Apri Sujadi dan kepala daerah lainnya di Kepri agar mempelajari aturan dan UU sebelum membuat kebijakan. Sesuatu yang jelas telah dilarang dan saat ini negara sedang dipusingkan dengan banyaknya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS, malah dibuat menjadi sebuah kebijakan.

"Pemerintah provinsi tidak ada melakukan penerimaan honorer. Karena sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 56 tahun 2015, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, negara melalui presiden dan kepala daerah selaku pembina PNS, diminta untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer ‎yang saat ini banyak dan telah mengabdi di sejumlah lembaga Kementerian, Badan dan Daerah," tutur TS. Arif Fadillah kepada BATAMTODAY.COM, Kamis ‎(5/1/2016).

Dalam PP dan UU ASN, tambah Arif, Kepala Daerah secara jelas sudah dilarang menandatangani SK penerimaan honor baru. Karena akan membebani anggaran APBD. Justru tugas berat negara saat ini adalah melakukan seleksi pada honorer K1, K2, dan jabatan mendesak honorer yang ada untuk diangkat menjadi CPNS.

Terkait dengan kebijakan Bupati Bintan itu, TS.Arif Fadillah menyerahkan sepenuhnya pada ‎kepala daerahnya. Karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2015, telah jelas mengatur kewenangan daerah dan kewenangan pusat.

Sementara itu, terkait dengan terbitnya PP nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan honorer ini, Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto bersama Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho serta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan.

"Secara umum berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS," ujarnya sebagaimana dikutip dari Situs Menpan dan RB.

Namun, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” ujar Tasdik.

Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP No. 56/2012 ini bisa mengakhiri rezim honorer, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Editor: Dardani