Sidang Kurir 64 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Sebelum Tertangkap, Sudah Tiga Kali Sukses Selundupkan Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-01-2017 | 08:00 WIB
pemiliksabudisidang.jpg

Terdakwa 64 kg sabu dan ratusan ribu butir ekstasi Edo Renaldi saat disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebelum ditangkap BNN Pusat di Tanjungpinang, dua kurir narkoba 65 kg sabu dan 54 ribu lebih pil ekstasi, Idrizal (26) dan Edo Rinaldi (24), ternyata sudah tiga kali berhasil menyelundupkan barang haram itu dari Provinsi Kepri dan Riau ke Jakarta.

 

Dalam aksinya itu, kedua terdakwa diperintahakan Samsudin (masih DPO) dari Pekanbaru Riau, untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut yang berasal dari Malaysia. Kemudian, sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada Suyanto, (sudah meninggal) di Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Selanjutnya, barang haram tersebut akan dibawa melalui pengiriman paket mobil dari Pelabuhan Kijang-Bintan Provinsi Kepri ke daerah Jakarta dan sulawesi Indonesia Timur.

"Dari pengakuan Edo Renaldi (terdakwa-red) penyeludupan narkoba ini sudah tiga kali dilakukan sejak Mei, dan Juli. Penyeludupan saat ini yang ke empat kali," ujar Penyidik BNN, M. Mansur dalam kesaksianya pada sidang lanjutan demgam terdakwa Edo Rinaldi di PN Tanjungpinang, Rabu (4/1/2016).

Bahkan sebelum penangkapan, lanjut M. Mansur, pihaknya sudah mengintai terdakwa satu bulan sebelumnya, atas laporan yang masuk ke BNN terkait peredaran dan penyeludupan Narkoba dari Tanjungpinang ke Jakarta dan Sulawesi.

"Kedua terdakwa masuk dalam TO (target operasi) BNN, dan kami datang dari Jakarta, karena dapat informasi, dua mobil Feroza dan Isuzu Escudo yang dikirim dari Pekanbaru sudah tiba di Pelabuhan Dompak. Dan ketika kami intai, ternyata benar dan kami sempat membuntuti kedua terdakwa dari pelabuhan Dompak," tuturnya kepada ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, dan Hakim anggota Santonius Tambunan dan Ucep Sopian Sauri SH.

Saat dilakukan penginatian oleh 9 anggota BNN Pusat, dua mobil yang baru tiba di Pelabuhan Rakyat Dompak itu sempat mengambil barang berupa tiga ban mobil berisi puluhan kilogram sabu dan ekstasi yang disimpang di dalam ban di KM 8 daerah RSUP Provinsi Kepri.

"Saat kami ikuti, kami sempat juga kehilangan dua mobil yang sebelumnya sudah diinformasikan merk Feroza dan Isuzu Escudo ini, lalu setelah kami cari, ketemu di Bengkel Taia Ban," ungkap M. Mansur.

Baca: Tiga Kurir Narkoba Diringkus BNN, 80 Kg Sabu dan 120 Ribu Ekstasi Diamankan

Saat itu, ketiga terdakwa kurir masing-masing Suyanto, Edrizal dan Edo Renaldi yang sebelumnya membawa dan menyupir dua mobil tersebut, sedang melakukan penggantian ban yang mobil yang digunakan dengan ban yang dijemput keduanya sebelumnya dari daerah RSUP Provinsi Kepri.

"Saat kami sergap ketiga pelaku saat itu langsung kami amankan ketika hendak menggantikan ban mobil Feroza yang digunakan dengan ban tubles yang didalamnya sudaj diisi sabu dan ekstasi. Ketika diamankan dan kami tanya apa isi di dalam ban, ketiga pelaku tidak mengaku. Hingga akhirnya kami lakukan pembukaan secara bersama-sama," ujarnya.

Saat dilakukan pembukaan ban, salah seorang pelaku, Suayanto, sempat berontak dan lari ke lantai dua ruko. Ketika dikejar, pelaku Suyanto yang saat itu tanganya sudah diborgol melompat dari jendela kaca ruko ke tralis, sebelum akhirnya terjatuh dari lantai tiga ruko dan meninggal.

"Dari ‎pengakuan terdakwa Edo, saat diintrogasi, mengaku keduanya diperintahkan oleh Samsudin, di Pekanbaru mengambil barang dari Suyanto. Selanjutnya barang dipaketkan dengan menggunakan Ban dan mobil untuk dikirim ke Jakarta dan Sulawesi," ujarnya.

Dari 3 ban tersebut akan dipasangkan ke mobil sebelum dipaketkan ke melaluai Pelabuhan Kijang ke Jakarta dan Sulawesi. "Dari pengakuan ke dua pelaku, saat diintrogasi, ‎dalam pengantaran paket sabu dan ekstasi, kedua terdakwa telah menerima dana operasional melalui dana transfer rekening," paparnya.

M. Mansur juga mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan setelah penangkapan, BNN menemukan 63,932 gram sabu yang dibungkus dengan kertas kopi dan 54.134 butir ekstasi dari dalam 3 ban mobil Feroza.

Dari total jumlah barang bukti sabu dan ekstasi, dalam penyidikan sempat dibawa ke Jakarta, dan telah dimusnahkan di BNN Pusat. Sedangkan yang dibawa ke persidangan, merupakan bagian dari barang sebagai Barang Bukti (BB). Sedangkan mobil Feroza dan Isuzu Escudi dijadikan sebagai barang bukti dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Editor: Dardani