Aneh, Pengumuman Kelulusan Seleksi Honorer Bintan Diteken Pejabat Jambi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-12-2016 | 14:51 WIB
ribuan-pelamar-honorer-bintan-ok.gif

Ribuan pelamar tenaga honor di Pemkab Bintan saling berebut menyampaikan lamaran (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penerimaan honorer Pemerintah Kabupaten Bintan semakin aneh saja. Selain diduga tidak berdasar hukum, pengumuman kelulusan ujian seleksi penerimaan honorer, yang diumumkan Badan Kepegawiaan Daerah Kabupaten Bintan di sejumlah media, ternyata ditandatangani pejabat Jambi tertanggal 23 Desember 2016. 

Hal itu terlihat dari pengumuman daftar keluluasan ujian seleksi penerimaan honorer Bintan, yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Bintan di sejumlah media cetak terbitan harian lokal pada Selasa (27/12/2016).

Dari data pengumuman seleksi penerimaan honorer Bintan yang diumumkan, terlihat ditandatangani di Jambi, terdata 632 peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi yang dilakukan. Dan bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi agar melakukan pendaftaran ulang dengan jadwal yang ditentukan, mulai Kamis (29/12/2012 dari nomor peserta 1 sampai dengan 375. Sedangkan pada Jumat (30/12/2016), dari nomor peserta 376 sampai dengan 685.

"Waktu pelaksanaan pendaftaran ulang dilakukan pukul 09.00 Wib di Kantor BKD Kabupaten Bintan," tertera dalam pengumuman tersebut.

Selain menetapkan waktu dan tempat, pejabat pelaksana seleksi honorer Kabupaten Bintan 2016 juga menetapkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar honorer, seperti, mambawa Kartu Ujian, foto copy KTP/KK, Ijajah dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Terjadinya keanehan pejabat dan tempat penandatanganan, yakni di Jambi, pada pengumuman daftar nomor kelulusan ujian seleksi tenaga honorer di Kabupaten Bintan ini, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan LSM penggiat anti korupsi di Kepri.

Pembina LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid, mengatakan, kegiatan penerimaan honorer Bintan yang dilaksanakan BKD atas Surat Keputusan Bupati, dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD Bintan. Namun anehnya ditetapkan di Jambi dan oleh pejabat lain.

"Dalam administrasi keuangan, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah BKD Bintan. Perkara yang melaksanakan menggunakan jasa akademisi atau lembaga apapun, tetapi penerima pekerjaan atas pengeluaran dana APBD dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah BKD Bintan. Tapi kok bisa yang menandatangani pengumuman daftar nomor kelulusan ujian seleksi tenaga honorer di Kabupaten Bintan ini pejabat Jambi dan dilakukan di Jambi pula?" ujar Abdul Hamid penuh tanya.

Kepala BKD Kabupaten Bintan, Irma Anisa, yang berusaha dikonfirmasi terkait keanehan pengumuman hasil seleksi penerimaan tenaga honorer Bintan ini, belum memberikan jawaban. SMS konfirmasi dan upaya menghubungi ke handphone miliknya, juga belum ada jawaban.

Ironinya, Sekretaris BKD Bintan, Sudarwanto, mengaku tidak tahu menahu dengan hal tersebut.

Editor: Udin