Tunggu Penetapan Tersangka

Kasus Korupsi BUMD Dinaikkan ke Penyidikan, Kejari Periksa Ketua DPRD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-12-2016 | 19:38 WIB
kajari-Tanjungpinang.gif

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Sumber foto: solusihukum.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang, hingga saat ini masih menunggu penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa Ketua DPRD, seiring dinakkannya status kasus ini ke penyidikan.

Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmat Prabudi mengatakan, saat ini proses penanganan dugaan korupsi BUMD itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul ditemukanya dua alat bukti serta unsur melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Untuk tersangka, tunggu saja, karena saat ini masih dalam penyidikan," ujar Harry Ahmat Pribadi pada wartawan di Kejari Tanjungpinang, Rabu (21/12/2016).

Selain telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan, tambah Kajari, saat ini pihaknya juga kembali akan memanggil seluruh saksi dalam penyidikan.

"Ditunggu aja, prosesnya masih berjalan. Kami tetap akan lanjutkan, tidak ada yang mandek. Kendalanya hanya keterlambatan masalah penetapan nilai kerugian negara dari BPKP," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang, pihaknya telah memanggil 20 saksi. Namun dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang hadir, sedangkan sisanya belum ada jawaban.

"Kami akan lakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi yang belum hadir," ujarnya.

Saat ini, tambah Benny, pihaknya juga memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, dan Camat Tanjungpinang Timur sebagai saksi. Sebelumnya, Benny juga mengaku telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Sedangkan mengenai tersangka, Benny menambahkan, hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi BUMD tersebut.

"Peranan masing-masing saksi masih kami dalami, demikian juga alat bukti, untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Mengenai nilai kerugian, Benny menyebut di atas Rp500 juta, dari hasil audit BPKP. Sedangkan calon tersangka, diakui Benny, bisa lebih dari satu orang, tergantung dari peran dan aliran dana yang diterima.

Expand