Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Tahun 2015-2016
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-12-2016 | 14:26 WIB
musnahkan-BB-narkoba.gif

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama tahun 2015 dan 2016. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama tahun 2015 dan 2016. 

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan ini dilaksanakan dua tahap, di mana yang pertama pemusnahan ini dilakukan di lapangan Kejari Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sisa penyidikan BNN Provinsi Kepri, BNN Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan. Sedangkan untuk pemusnaahan yang dilakukan di Dompak adalah barang bukti dari pidana Pelayaran Kapal KM Karisma dan Kawal Bahari.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri ‎Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH mengatakan, pemusnahaan ini dilakukan secara bertahap dan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Lokasi pemusnahan yang pertama bertempat di lapangan Kantor Kejari Tanjungpinang dan lokasi yang kedua di Jalan Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang

"Ppemusnahan yang pertama adalah pemusnahan barang bukti yang dijadikan sampel yang ditangani Kejari Tanjungpinang selama Januari-Desember 2016," ujar Harry pada memberikan kata sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Kejari Tanjungpinang, Rabu ( 21/12/2016).

Herry menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tahun 2015 dan 2016. ‎Adapun jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 1288,09 gram, ganja 45197 gram, dan pil ekstasi 105 butir.

"Ddari jumlah seluruh barang bukti baik itu, sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi merupakan dari 30 perkara tindak pidana narkotika," katanya

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan, mengatakan bahwa pemusnahan ini untuk menujukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan yang merupakan sebagai eksekutor telah bekerja sesuai Standar Operating Prosedure (SOP) yang belaku.

‎"Pemusnahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami telah berkerja untuk masyarakat," ucapnya.

Dalam pemusnahaan barang bukti narkotikan ini, turut hadir Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Wahyu ‎Prasetyo SH, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah, Kasat Narkoba Bintan AKP Desta, dan Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Budi Istiawan.

Editor: Udin