Bestek dan RAB Diduga Dimanipulasi

Proyek Revitalisasi Museum Tanjungpinang Diduga Gunakan Material Bekas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-12-2016 | 19:14 WIB
museum-tpi1.jpg

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang. (Foto: Museumindonesia.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengerjaan proyek revitalisasi Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang, dilaksanakan CV Anak Tamiang, diduga menggunakan material bangunan bekas. 

Hal itu terlihat dari pengecoran puluhan tiang gedung museum yang menggunakan material bekas, berupa batu dan tembok bekas bangunan, yang kembali dimasukkan ke dalam mal semen coran tiang.

Selain menggunakan batu bekas bangunan untuk mengecor puluhan tiang, sejumlah kusen pintu serta jendela museum, juga menggunakan tiang lama, yang mengakibatakan sejumlah kaca jendela terlihat pecah.

Dari data proyek di lokasi, pengerjaan pevitalisasi Museum kota Tanjungpinang 2016 yang menghabiskan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp1,2 miliar lebih itu, dilaksanakan CV Anak Tamiang, dengan konsultan pengawas CV Mahakarya Bintan Consultan, dengan masa pengerjaan 130 hari atau 4 bulan.

Hendara, salah seorang pekerja yang ditemui wartawan di lapangan, mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan pengerjaan proyek revitalisasi Gedung Museum Kota Tanjungpinang itu, sudah rampung 100 persen dan akan diserahterimakan atau provisional hand over (PHO) dari CV Anak Tamiang selaku kontraktor pelaksana kepada Dinas Perpustakaan dan Arsif Daerah selaku pengguna pekerjaan atau bangunan.

"Pekerjaanya sudah di-PHO-kan, ini tinggal finishing. Kontrak kerja 25 Desember 2016 nanti berakhir," ujarnya singkat.

Ketika disinggung dengan penggunaan material bekas, berupa batu dan tembok bekas bangunan, Hendra berang dan mengatakan, kalau hal itu bukan urusannya, karena bukan dirinya sebagai kontraktor pelaksana.

"Silahkan saja tanya sama konsultannya, itu urusan konsultan. Proyek ini juga sudah dalam tahap PHO," ujarnya.

‎Sedangkan pintu dan jendela museum, serta kaca yang terlihat banyak pecah, dikatakan Hendra, tidak menjadi tanggung jawab kontraktor, karena pekerjaan tersebut tidak termasuk di dalam RAB kontrak kerja.

"Itu bukan tanggung jawab kontraktor, karena tidak ada di dalam RAB," ujar Hendara yang saat itu terlihat geram saat dikonfirmasi.

Sementara konsultan pengawas proyek, CV Mahakarya Bintan Konsultan, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsif Daerah Marzul, yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Demikian juga Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Proyek Revitalisasi Museum Tanjungpinang tersebut.

Atas manipulasi bestek dan RAB serta penggunaan material bekas pada proyek revitalisasi Gedung Museum Kota Tanjungpinang ini, kontraktor dan konsultan serta PPK, patut diduga berkolusi yang mengakibatkan pengurangan bahan material sehingga merugikan keuangan negara.

Editor: Udin