Cabuli Anak di Bawah Umur, Amran Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-12-2016 | 17:50 WIB
amranpencabul.jpg

Amran Bain (24) terdakwa ‎yang melakukan persetubuhan kepada korban Mawar (16), divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amran Bain (24) terdakwa ‎yang melakukan persetubuhan kepada korban Mawar (16), divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsih SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/12/2016).

Sebelum membacakan putusan, Santonius membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang mengakibatkan trauma fisikis kepada korban dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, sedangkan hal-hal yang meringkan terdakwa belum pernah di penjara.

Dalam putusannya, Santonius menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

‎"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Santonius.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH menyatakan pikir-pikir selama pekan. Di mana tuntutan ini lebih ringan 1,5 tahun, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ‎menyatakan bahwa kejadian pencabulan ini berawal pada saat terdakwa main ke rumah korban. Saat itu korban sedang menelepon dan pada saat itu juga terdakwa mendekati dan merangkul bahu korban dan membaringkan korban serta mencium bibir korban dan sambil meminta nomor handphone korban.

Selanjutnya beberapa ‎beberapa hari kemudian, terdakwa mengirim SMS kepada korban untuk mengajak bertemu dan melakukan perbuatan seperti hubungan suami istri  di Pelantar Laut di Kampung Tenggel Desa kelong RT 09 RW 03 Tanjung Uban, Senin (‎1/8/2016) oukul 00:30 WIB lalu.

Editor: Udin