Ini Trik Gondrong Tarik Perhatian Pengunjung
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 17-12-2016 | 09:50 WIB
gondrongsaatsidang.jpg

Inilah Gondrong saat hendak sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Boyran alias Boy alias Gondrong Bin Mukini‎ memasuki agenda baru. Yiatu, mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016).

 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi yang merupakan korban penipuan dengan cara hipnotis oleh terdakwa, antara lain saksi Ardian Friyatna dan Eriyanto. ‎Di mana saksi Ardian Friyatna mengatakan pada saat itu ia, saat melintasi di depan Showroom KIA Mobil KM V. Ketika dilihat ramai oleh kerumunan orang, ia melihat terdakwa melakukan berbagai atraksi sulap dan sirkus. Setelah itu terdakwa menawarkan barang dagangannya seperti minyak yang memiliki khasiat seperti dapat dilindungi dari orang-orang jahat.

"Minyak ini bukan minyak sembarang minyak,dan minyak ini memiliki mistik seperti orang yang kita sukai bisa menyayangi kita, apabila ingin memiliki minyak harus menyiapkan bungkusan seperti bungkusan uang kertas berapa saja yang dapat membungkus minyak ini," kata Ardian saat menirukan terdakwa pada saat menjual dan melakukan sulap. ‎

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan, pada saat pertunjukan itu, terdapat belasan para penonton dan menyiapkan uang lembaran Rp2.000, Rp3.000 dan Rp5.000 unruk memberikan sabagai pembungkus. ‎Selain itu terdakwa juga mengumpulkan orang yang memberikan uang serta menyampaikan untuk tidak pulang.

‎Di situlah terdakwa mulai beraksi, dengan menyuruh satu persatu orang yang memberikan uang untuk masuk kedalam mobil yang disewa oleh terdakwa, yaitu mobil Avanza warna Putih B 1865 GFE. Pada saat itu Adrian mendapatkan giliran nomor ke sembilan masuk kedalam mobil, didalam mobil itulah dirinya dihipnotis dan ia percaya melihat atraksi-atraksi terdakwa.

"Pada saat itu saya percaya, tapi setelah saya melihat dan diberi tahu oleh penyidik polsek Tanjungpinang Timur, dimana ketika saya lihat terdakwa mengusap pasir putih ke tangan saya dan tangan saya bercahaya, ketika itu saya semakin percaya ternyata bahan kimia," tuturnya.

Lebih lanjut, Ardian menerangkan, bahwa ketika didalam mobil, terdakwa meminta uang sebesar Rp 50 ribu serta meminta barang miliknya yaitu ponsel.

"Ketika terdakwa mintak handphone saya kasi, ‎tetapi ketika sampai di rumah saya sadar bahwa handphone saya tidak ada dikantong celana dan saya ingat handpohen itu saya kasih kepada terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, keterangan saksi Ardian juga sama dengan saksi eryanto, tetapi berbeda sadarnya keesokan harinya pada saat dirinya terbangun dipagi hari, dan teman saya menayakan handphone saya tidak aktif. Ketika itu saya cari-cari baru saya ingat. Bahwa hp itu saya berikan kepada terdakwa.
‎‎
Mendengar keterangan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Khoirul Umma SH dan Jhonson Siratait SH menunda persidangan selama satu pekan. ‎

‎Editor: Dardani