Sebut PAW Dirinya Atas Keinginan Ansar

Gugatan PAW Ditolak PN Tanjungpinang, Lamen Sarihi Banding
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-11-2016 | 13:02 WIB
Lamen-Sarihi.jpg

Lamen Sarihi Lakukan Upaya Hukum Banding Setelah Gugatan PAW ditolak PN Tanjungpinang. (Foto: Dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan PAW sebagai Ketua DPRD Bintan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Lamen Sarihi menyatakan akan melakukan Banding, dan terus melakukan upaya hukum sampai gugatanya dikabulkan.

 

"Saya ajukan banding atas keputusan PN yang menolak gugatan saya. Saya akan terus melakukan upaya hukum sampai gugatan PAW atas saya sebagai Ketua DPRD dari Golkar dimenangkan Hakim," ujarnya, Rabu (23/11/2016).

Lamen Sarih juga menyatakan, upaya hukum banding atas gugatanya telah didaftarkan di PN Tanjungpinang dan pihaknya juga sedang menyusun memoring Banding ke PT Riau di Pekanbaruatas putusan PN yang menolak gugatanya.

Upaya hukum ini, lanjutnya dilakukan karena proses PAW dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan yang dilakukan DPP, DPD I, dan DPD II Partai Golkar, tidak sesuai dengan mekanisme partai dan merupakan keinginan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad.

"Gugatan saya terhadap DPP, DPD dan DP II serta DPRD Kepri, biar Ansar dan Nesar Ahmad tahu dan mematuhi mekanisme dan aturan. Karena, Proses PAW itu harus melalui Mahkamah Partai. Saya nyatakan banding karena tuntutan saya tidak dikabulkan, harap saya hakim banding nantinya akan memenangkan gugatan kami,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Gugatan Lamen Sarihi di PN Tanjungpinang atas PAW dirinya sebagai Ketua DPRD ditolak Oleh PN Tanjungpinang. Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat, dan menolak gugatan penggugat.

Lamen mengatakan, dalam mekanisme Partai, apabila ada Permasalahan antara kader, harusnya diundang DPD II Kabupaten, Kemudian DPD I Kepri dan kalau tidak selesai DPP baru dilakukan penyelesaiaan melalui Mahkamah Partai.

"Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan Partai Golkar, dan Partai Golkar tidak melaksanakan mekanisme sesuai dengan Pasal 32 UU nomor 2 Tahun 2011 Parpol hingga saya ajukan gugatan ke PN," sebutnya.

Sebelum menggugat DPP Partai Golkar, pihaknya bersama sejumlah anggota DPRD dari Banmus, juga sudah pernah melakukan konsultasi ke Mendagri, Menkumham. Dikatakan, penyelesiaan PAW dirinya sebagai Ketua DPRD harus diselesaikan di internal partai.

Ditanya apakah dirinya sebagai penggugat, pernah mengadu dan mengajukan penyelesaian tersebut di internal partai golkar, Ia mengaku tidak pernah diajukan keberatan karena partai juga tidak pernah memanggilnya untuk penyelesaian.

Demikian juga Mahkamah Tinggi Partai Golkar, Akibat adanya dualisme kepemimpinan Golkar sebelumnya dan mahkamah Partai Golkar belum terbentuk, hingga dirinya juga tidak melaporkan, dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan.

Mengenai Putusan Paripurna DPRD Bintan, yang telah memutuskan PAW dirinya, Lamen mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan karena surat tidak bisa langsung sampaikan ke Bupati sebelum disampaikan pada Pimpinan DPRD terlebih dahulu.

"Paripurnanya memang sudah dilakukan karena saat itu forum mereka lebih banyak, maka terjadi dan saya memang tidak hadir. Dan setelah ‎putusan paripurna, harus dikembalikan ke pimpinan DPRD, makanya sampai saat ini belum diterima Bupati," ujarnya.

Di internal Partai Golkar, ia juga mengaku sudah tidak pernah diundang. Bahkan dirinya tidak pernah tahu, karena polemik PAW dirinya merupakan ‎keinginan Ansar, akibat sakit hati.

"Keinginan Ansar Ahmat untuk PAW saya sudah dari dulu karena ada unsur sakit hati. Pertama karena saya ‎tidak mendukungnya sebagai Gubernur dan saya mendukung Dalmasri Syam. Selain itu, Ansar takut sejumlah kasus KKN selama menjabat di Bintan terbuka, hingga perlu mengamankan, dan ini penyakit pejabat yang sudah lama berkuasa,"s ebutnya.

Selain itu, Lamen juga menuding karena saat ini di Bintan, Ansar sudah tidak punya power, hingga menginginkan adiknya Nesar Ahmad sebagai pimpinan DPRD. Atas dasar itu, Lamen menyatakan akan terus melawan dengan upaya hukum, dan berharap upaya hukum yang dilakukan akan dikabulkan dan dimenangkan Pengadilan.

Editor: Yudha