Delapan Kali Edarkan Sabu, Eka Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 23-11-2016 | 18:26 WIB
terdakwa-sabu.gif

Eka Apriani, terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 2,5 gram, dituntut hukuman 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Eka Apriani, terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 2,5 gram, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yati Helfitra SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/11/2016).

Dalam tuntutannya, Yati Helfitra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan ‎percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pindana dalam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Choirul Ummah SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi).  

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan, terdakwa mengaku berkerja di salah satu tempat karaoke di Tanjungpinang. Terdakwa  tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk membeli sabu-sabu. Sampai-sampai rumah rela dijual hanya untuk membeli barang haram yang sudah ia gunakan selama lebih kurang satu tahun lebih.

Suatu hari, terdakwa mengakui dihubungi nomor tidak dikenal, menawarkan pekerjaan menjadi pengedar sabu-sabu. Nomor tidak dikenal ini diketahui bernama Sandi Richad Ginting yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjungpinang yang terjerat kasus pencurian.

Namun, karena tidak kenal terhadap Sandi Ginting, ia memutuskan untuk betemu dengan Sandi Ginting di dalam Lapas Kilometer 18. Saat membesuk, ia juga mengakui membawa satu handpone untuk Sandi, karena sebelum membesuk, Sandi meminta kepada terdakwa Eka untuk membawa handpone supaya lebih mudah untuk komunikasi dalam transaksi barang haram itu.

"Ada penawaran dari Sandi saya terima, karena saya pemakai sabu-sabu sehingga saya terima penawaran Sandi. Saya butuh pemasukan," ujar Eka

Setelah menemui kata sepakat dengan Sandi, mulailah bisnis haram ini berjalan, lebih kurang 8 kali transaksi sabu-sabu. Saat ada yang ingin memesan sabu, Eka mengakui langsung menelepon Sandi bahwa ada yang memesan sabu.

"Nanti Sandi akan mengarahkan, sabu yang saya pesan diletak di mana, kemudian saya ambil. Uang kadang diambil di rumah saya, kadang saya transfer melalui bank," sambung Eka

Namun perbuatannya itu tidak bertahan lama, gerak gerik terdakwa sudah terbaca oleh pihak Kepolisian. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari ditangkapnya Zubaidah (dalam perkara terpisah).

Dari pengakuan Zubaidah inilah polisi dapat menagkap dirinya. Karena sebelumnya Zubaidah pernah memesan sabu-sabu kepadanya.

"Saya menyesal telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu yang mulia, saat ini saya tidak pernah mengunakannya lagi," pungkasnya.

Editor: Udin