Selama Sepekan, 189 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2016 di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-11-2016 | 16:02 WIB
Kasat-lantas-razia.gif

Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang AKP Bobby Muhammad Zufikar sedang melakukan razia Operasi Zebra Seligi 2016 di depan Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.CO, Tanjungpinang - Selama sepekan ini, 189 kendaran roda dua di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau terjaring dalam Operasi Zebra seligi 2016.

 

Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang AKP Bobby Muhammad Zufikar mengatakan, kebanyakan mereka tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan untuk teguran ada sebanyak 125 perkara.

"Dari jumlah 189 kendaraan roda dua yang kita tilang, mayoritas pengendaranya tidak memiliki SIM dan STNK, sedangkan untuk kendaraan roda empat kita belum menemukan pelanggaran," ujar Bobby saat ditemui di Ruangan Kerjanya di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(23/11/2016)

Menurutnya dalam satu pekan operasi zebta ini, pihaknya menerapkan tindakan 50 persen dan 50 persen imbauan. "Untuk kendaraan yang kita amankan kurang lebih ada sebanyak 50 kendaraan roda dua, "katanya

Bobby memaparkan, jika dibandingkan dengan tahun 2015 maka mengalami peningkatan 21 persen dengan total 125 perkara, sedangkan untuk teguran jika dibandingkan dengan tahun 2015 ada sebanyak 90 perkara jadi mengalami peningkatan sebesar 37 persen.

Selama satu pekan Oprasi Zebra 2016, menurutnya juga berpengaruh terhadap penigkatan dalam pembuatan SIM di pelayanan pembuatan sim di Satlantas Polres Tanjungpinang. Menurut Bobby sebelum adanya oprasi zebra masyarakat yang membuat SIM dalam satu hari cuma 30, namun untuk sekarang dalam satu hari ada 50 permohonan SIM.

"Sehingga operasi zebra ini sangat berpengaruh terhadap pembuatan sim dimana dalam satu hari ada sebanyak 50 pemohonan sim, sedangkan jika pada hari-hari biasanya hanya 30 pemohonan sim,"ungkapnya.

‎Dengan begitu, ciri khas masyarakat Tanjungpinang dapat dilihat, dimana animo pemohom pembuatan sim lebih banyak ketika mereka ditilang terlebih dahulu. Sementara Itu terkait dengan pengambilan SIM, STNK, maupun kendaraan yang ditilang masyarakat dapat mengambilnya dengan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (2/12/2016).

Editor: Dardani