Gubernur Sahkan UMK Kabupaten Kota di Kepri, Minus Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-11-2016 | 09:52 WIB
Nurdin.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun segera menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 untuk 6 kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Sedangkan UMK Kota Batam dikembalikan untuk dibahas lagi .

"Untuk UKMM Batam belum, yang 6 kabupaten/kota akan segera kami sah-kan, karena ini kan baru masuk kantor,"Ujar Nurdin basirun pada wartawan di Tanjungpinang, Senin,(21/11/2017).

Mengenai UMK Batam, ungkap Nurdin, pihaknya akan melakukan pertemuaan dengan Apindo Provinsi, dalam membicarakan perkembangan investasi, perrtumbuhan ekonomi. Termasuk, permasalahan UWTO Batam yang saat ini sedang ditangguhkan Dewan Kawasan Nasional (DKN).

"Nanti saya juga akan melakukan pertemuan dengan Apindo, untuk membas masalah UMK, investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam, khusunya terkait dengan penanguhan UWTO di Batam sebagai mana yang dilakukan oleh Dewan Kawasan Nasional," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, juga membenarkan akan segera ditandatangani-nya UMK 6 kabupaten/kota 2017 Provinsi Kepri itu, ke 6 kabupaten/kota yang UMK-nya di SK-kan Gubernur, yaitu UMK Kota Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas.

"Sedangkan Kota Batam, karena diajukan dua angka Usulan, Hari ini kami akan kembalikan melalui surat pengembaliaan dari Provinsi Kepri ke wali kota Batam, guna dilaukan pebahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan kota Batam, sebelum nantinya diajukan ke Provinsi Untuk pembahasan dan pengesahan," ungkap Tagor Napitupulu.

Ditanya mengenai besaran nilai UMK masing-masing 6 kabupaten/kota yang akan segera di tandatangan dan disahakan Gubernur Kepri, Tagor masih enggan menyebutkan, dengan alasan masih menunggu SK-nya hari ini ditandatangan Gubernur.

"Untuk besaran angka, tunggu ditandatangan Gubernur dululah SK-nya baru nanti kami publikasikan," ujarnya.

Editor: Dardani