Empat Kasus Pencurian dengan 7 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 21-11-2016 | 17:26 WIB
Kapolres-ekspos.gif

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bin‎toro menggelar ekspose empat kasus dengan 7 tersangka (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat kasus dengan 7 tersangka berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polisi Resor Tanjungpinang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, saat melakukan Press Realese di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (21/11/2016). 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bin‎toro, mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban, Jumaga Limbong (30), bahwa kios miliknya disatroni maling yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman RT 01 RW 04 Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Jumaat (28/10/2016) pukul 03:30 WIB.

"Mendapat laporan pencurian, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan dari hasil penyidikan didapat informasi adanya seorang yang menjual handphone yang diduga hasil curian. Berbekal laporan itu, anggota polisi melakukan penangkapan oleh tersangka Emanule Goran (25). Dari pengakuan pelaku ia melakukan pencurian bersama ketiga temannya, tersangka Rafael Goran (20), Frengki (23) dan Bayu Agung Syahida (24)," katanya

Joko menjelaskan, barang-barang yang diambil oleh para tersangka, satu unit jam tangan merk Alexander, satu unit HP Merk Lenovo warna hitam dan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka, antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 2148 JJ dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam BP 6173 BO.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan oleh korban Suci Ramdani ‎yang menjadi koban jambret. Kronologis kejadian, pada saat korban berpapasan dengan tersangka dengan menggunakan sepeda motor, sehingga tersangka melihat korban menyandang tas dan langsung menarik tas yang disandang korban di Jalan Sei Jang, Sabtu (12/11/2016) pukul 21:30 WIB.

"Tersangka melakukan penjambretan dengan cara menarik tas korban, hingga korban dan pelaku terjatuh dan korban langsung beteriak mintak tolong," ungkapnya.

Mendengar teriakan korban, salah satu warga, ‎Sukoy De Komar, langsung mengamankan tersangka Suparman bin Zaini Tanjung di tempat itu. Sehingga ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam yang berisikan dua buah lipstik, satu buah jam tangan warna putih dan uang tunuai sebesar Rp20 ribu, berserta barang bukti yang digunakan tersangka satu unit sepeda motor Jupiter MX warna abu-abu BP 5480 WQ.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, tersangka lain yang berhasil ditangkap yaitu Ahmad Nur (19) yang telah melakukan pencurian dengan modus masuk melewati jendela di rumah korban Ratna Idayati. Barang bukti yang berhasil digondol pelaku satu unit Handpone merk Sony, satu unit laptop merk Asus, satu unit Playstation.

Saat melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh anak korban, sehingga anak korban berteriak maling. Lalu pelaku langsung dikejar oleh warga dan langsung ditangkap.

Selanjutnya Joko Bintoro juga menerangkan, bahwa Epi Sahputra korban pencurian melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat bahwa rumah miliknya kemalingan yang masuk melalui pintu samping rumahnya di Jalan Dr. Sutomo Nomor 21 Kota Tanjungpinang, Jumat (19/11/2016) pukul 19:00 WIB.

"Mendapat laporan itu, angota Unit Reskrim Polsek Tanjupangang Barat berhasil mengamankan tersangka  Deni Syahputra (26) di Ruko Bintan Center, dan dari pengakuan pelaku, ia mengaku telah mengambil satu unit Laptop merk lenovo hitam," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Suparman dijerat melangar pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku Emanule Goran, Rafael Goran, Frengki, Bayu Agung Syahida, dan Ahmad Nur dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu tersangka Deni Syaputra dijerat pasal 362 KUHP diancam maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Udin