Terkait Klaim Tanah Warga Seluas 2 Hektar oleh PT Kemayan Bintan

Ratusan Warga Kampung Nusantara Dompak Unjuk Rasa di Mapolres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 19-11-2016 | 14:14 WIB
Demo-masyarakat-ke-Mapolres-TPI.gif

Ratusan warga Kampung Nusantara Dompak, melakukan unjuk rasa di Mapolres Tanjungpinang untuk menyerahkan kasus klaim pemasangan plang PT Kemayan Bintan di tanah milik warga seluas 2 Hektar, yang dilakukan oleh oknum TNI (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan warga Kampung Nusantara Dompak, melakukan unjuk rasa di dalam lingkungan Mapolres Tanjungpinang  untuk menyerahkan kasus klaim pemasangan Plang PT Kemayan Bintan di tanah milik warga seluas 2 Hektar, yang dilakukan oleh oknum TNI, suruhan PT Kemayan Bintan Feery Lie Gracia. 

Pencopotan plang PT Kemayan Bintan yang dilakukan oleh warga ini, berdasarkan perintah Polres  Tanjungpinang ‎yang menegaskan bahwa tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan ini. Dikarenakan lahan itu dari dulu tidak ada aktivitas.

"Kapolres menegaskan, di lahan itu tidak boleh ada aktivitas. Tau-tau PT Kemayan Bintan malah membuat plang dengan tujuan adanya kegiatan penggusuran," ujar ‎Ignatius, salah satu perwakilan warga Kampung Nusantara Dompak, saat diwawancarai oleh Awak media, Sabtu (19/11/2016). ‎

Maka dari itu, Ingnatius menegaskan, pihaknya bersama-sama untuk mengamankan perintah Kapolres Tanjungpinang tersebut, serta menekankan bahwa itu merupakan tugas utama mereka. "Kalau Negeri ini tidak menghargai dan menghormati keputusan Kepolisian, apa jadinya Negeri ini," ujarnya.

Selanjutnya, tujuan pihaknya datang ke Mapolres Tanjungpinang adalah karena adanya keresehan warga dan bahwa di situ juga ada kamplingan warga, serta di tanah itu juga ada yang mengklaim bahwa tanah itu milik Andi Anhar, selaku staf khusus Guberbur Kepri. Selain itu, juga ada yang mengklaim tanah itu milik Sinem dari Natuna.

"Jadi rekan-rekan wartawan, tolong jangan ditulis oknum tetapi tulis nama yang mengklaim tanah ini," tegasnya.

Lebih jauh ‎Agnitius menyatakan, PT. Kemayan Bintan sudah pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh masyarakat Jalan Nusantata, karena dari PT. Kemayan Bintan tidak bisa menunjukkan sertifikat asli atas kepemilikan lahan yang bersengketa.

Selain itu, ia meminta ketegasan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena sebelumnya permasalahan ini sudah diserahkan ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Bahkan, dulu sudah dibentuk tim penyelesaian atas permasalahan ini. Tapi, sampai sekarang masyarakat tidak tahu kemana tim tersebut.

"Kalau tidak tegas ya mundur, permasalahan ini hanya membutuhkan ketegasan pemerintah," katanya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, turun langsung dengan mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan akan melihat surat-surat kelengkapan tanah warga Kampung Nusantara yang di klaim oleh PT kemayan Bintan. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Terkait dengan demo ini, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, turun langsung menanggapi hal itu, dengan mengatakan pihaknya dari kepolisian akan menyelidiki kasus ini dan pihaknya akan melihat dulu surat-surat kelengkapan tanah warga Kampung Nusantara yang di klaim oleh PT kemayan Bintan.

"Mari kita selesaikan secara musyawarah bersama, serta tidak main hakim sendiri, dan kepada masyarakat saya mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis dan mari kita tunjukkan bahwa Tanjungpinang itu tertib dan aman," pungkasnya.

‎‎Editor: Udin