Tanjungpinang Peringkat Pertama di Kepri Kasus Anak Bermasalah Hukum
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 18-11-2016 | 13:08 WIB
KPPAD-Kepri.jpg

Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Faisal. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) mencatat, Kota Tanjungpinang menempati peringkat pertama di Kepri kasus anak yang terlibat masalah hukum dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Faisal mengatakan, di Tanjungpinang, ‎anak yang terlibat masalah hukum sebanyak 15 kasus dengan pelaku 6 perempuan dan 21 anak laki-laki.

"Dari jumlah itu, Tanjungpinang menempati posisi pertama di Kepri," ujar Faisal saat ditemui di Kantor DPPKAD Kepri jalan Basuki Rahmad, Tanjungpinang, Jumat (18/11/2016).

Ia menjelaskan ‎untuk posisi kedua dari data yang diperoleh oleh KPPAD, Kabupaten Bintan menempati posisi kedua, dengan jumlah 8 kasus dan pelakunya perempuan 1 anak dan laki-laki 8 anak.

"Sementara itu untuk posisi ketiga ditempati Batam, dengan 1 kasus yang seluruhnya didominasi oleh 5 pelaku anak laki-laki," ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Faisal menerangkan data ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana terjadi pergeseran kasus anak di Provinsi Kepri dari anak menjadi korban ke anak sebagai pelaku tindak pidana.

"Kebanyakan anak yang terlibat masalah hukum dari kasus pencurian dan jumlah ini akan terus bertambah, karena masih banyak kasus yang belum terdata ‎di KPPAD Kepri tetapi telah dilakukan pendampingan," ujarnya.

Anak yang berurusan dengan hukum atau melakukan tindak pidana ini, rata-rata masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas( SMA). Tetapi ada juga beberapa yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

‎Sedangkan untuk penyebab anak melakukan pencurian ini, Faisal menjelaskan dikarenakan untuk bermain warnet, dimana hasil dari curian itu digunakan untuk bermain warnet.

Melihat data seperti ini, DPPKAD telah berkerja sama kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong penertiban warnet artinya bukan melakuakn penutupan warnet, tetapi melakukan penertipan jam operasi warnet itu, dan membatasi para pelajar untuk bermain warnet.

"Contohnya pada siang hari itu jamnya anak untuk sekolah dan pada malam hari seperti telah diatur dalam Perwako dari jam 18.00 WIB sampai 21.00 WIB," imbuhnya.

Ia menghimbau secara normatif pada usia anak-anak atau pelajar seharusnya diarahkan untuk belajar, istirahat, dan berada dirumah. Sehingga pengawasan orang tua dianggap sangat perlu dan harus ketat.

"Maka dari itu untuk mengantisipasi hal ini, diperlukan peran orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya," pungkasnya.

Editor: Yudha